ANGGARAN DASAR
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
PEMBUKAAN
Sesungguhnya
Yesus Kristus, Anak Allah dan Juruselamat, ialah Tuhan manusia dan alam
semesta. Kehadiran-Nya dalam sejarah ialah perbuatan Allah untuk menebus dan
menyelamatkan manusia melalui kematian dan kebangkitan-Nya yang menjadikan
semuanya baru dan sempurna.
Anugerah-Nya
yang dinyatakan dalam karya-Nya memanggil manusia untuk percaya dan mengucap
syukur dalam penatalayanan alam semesta, mewujudkan iman, pengharapan dan cinta
kasih dalam kehidupan sehari-hari.
Roh Kudus
menghidupkan persekutuan orang beriman selaku Gereja yang esa, am dan rasuli,
yang diutus untuk menyampaikan kabar keselamatan dan pembebasan bagi pembaruan
manusia dan alam semesta.
Maka menjadi
panggilan dan pengutusan setiap warga gereja yang ditempatkan Tuhan di dalam
perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia, untuk menyatakan kehadiran-Nya
dalam pemberitaan-Nya dan kehidupan yang bertanggungjawab bersumber pada
Alkitab yang menya-ksikan Yesus Kristus ialah Tuhan dan Juruselamat di dalam
keesaan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus yang mengerjakan keselamatan manusia
untuk mewujudkan kesejahteraan, perdamaian, keadilan dan kebenaran di
tengah-tengah Masyarakat, Bangsa dan
Negara.
Untuk
mePwujudkan panggilan dan pengutusan dalam kehidupan dan perkembangan perguruan
tinggi dan mahasiswa, maka pada tanggal 9 Februari 1950 Mahasiswa Kristen
Indonesia yang melanjutkan usaha Christelijke Studenteen Vereeniging op Java,
yang berdiri pada tanggal 28 Desember 1932 di Kaliurang untuk mengikutsertakan
Gereja dalam pergerakan oikumene dan perjuangan Bangsa yang dalam revolusi
kemerdekaan Indonesia menjelma menjadi Perhimpunan Mahasiswa Kristen Indonesia
bersama-sama dengan Christelijke Studenteen Vereeniging pada waktu itu timbul
sebagai persekutuan yang baru bersama-sama berjuang menegakkan dan mempertahankan Republik
Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, kemudian meleburkan diri dan
berhimpun dalam satu bentuk persekutuan dengan nama Gerakan Mahasiswa Kristen
Indonesia yang bergabung dalam World Student Christian Federation.
Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
1.
Organisasi ini
bernama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, disingkat GMKI.
2.
Organisasi ini
berkedudukan di tempat Pengurus Pusat.
3.
Organisasi ini
berdiri untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2
A S A S
“Dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, organisasi ini berasaskan
Pancasila sebagai satu-satunya ASAS”
Pasal 3
VISI DAN MISI
1.
Visi Organisasi ini
adalah terwujudnya kedamaian, kesejahteraan, keadilan, kebenaran, keutuhan
ciptaan dan demokrasi di Indonesia berdasarkan kasih.
2.
Misi organisasi ini
adalah:
a.
Mengajak mahasiswa
dan warga perguruan tinggi lainnya kepada pengenalan akan Yesus Kristus selaku
Tuhan dan Penebus dan memperdalam iman dalam kehidupan dan pekerjaan
sehari-hari.
b.
Membina kesadaran
selaku warga gereja yang esa di tengah-tengah mahasiswa dan perguruan tinggi
dalam kesaksian memperbaharui masyarakat, manusia dan gereja.
c.
Mempersiapkan
pemimpin dan penggerak yang ahli dan bertanggung jawab dengan menjalankan
panggilan di tengah-tengah masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi dan
mahasiswa, dan menjadi sarana bagi terwujudnya kesejahteraan, perdamaian,
keadilan, kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah manusia dan alam semesta.
Pasal 4
USAHA
Organisasi
ini berusaha mencapai visi dan misinya sejalan dengan asas organisasi
Pasal 5
STATUS DAN BENTUK
ORGANISASI
1.
Status : Organisasi
ini adalah organisasi yang bersifat gerejawi dan tidak merupakan bagian dari
organisasi politik.
2.
Bentuk : Organisasi
ini berbentuk kesatuan yang mempunyai cabang-cabang di kota-kota perguruan
tinggi di Indonesia
Pasal 6
KEANGGOTAAN
1.
Yang diterima menjadi
anggota ialah mereka yang menerima visi dan misi serta bersedia menjalankan
usaha organisasi
2.
Anggota terdiri dari
:
a.
Anggota biasa
b.
Anggota luar biasa
c.
Anggota kehormatan
d.
Anggota penyokong
3.
Hak Anggota :
a.
Anggota biasa
mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilih.
b.
Anggota luar biasa
mempunyai hak dipilih dan hak usul.
c.
Anggota kehormatan
dan anggota penyokong mempunyai hak usul.
4.
Kewajiban Anggota :
a.
Bertanggung jawab
mewujudkan visi, misi dan usaha berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga organisasi.
b.
Bertanggung jawab
mewujudkan dan membina persekutuan dalam kehidupan organisasi.
Pasal 7
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
1.
Organisasi ini
mempunyai alat perlengkapan yang terdiri :
a.
Kongres.
b.
Pengurus Pusat
c.
Konperensi Cabang
d.
Badan Pengurus Cabang
2.
Kongres :
a.
Kongres adalah badan
tertinggi dalam organisasi.
b.
Kongres berlangsung
sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
3.
Pengurus Pusat (PP) :
a.
Organisasi ini
dipimpin oleh Pengurus Pusat.
b.
Pengurus Pusat
dipilih oleh Kongres untuk masa kerja dua tahun
4.
Konperensi Cabang
(Konpercab) :
a.
Konperensi Cabang
adalah badan yang tertinggi dalam cabang.
b.
Konperensi Cabang
berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
c.
Konperensi Cabang
berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan
sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah anggota biasa.
5.
Badan Pengurus Cabang
(BPC) :
a.
Cabang dipimpin oleh
Badan Pengurus Cabang
b.
Badan Pengurus Cabang
dipilih oleh Konperensi Cabang untuk masa kerja satu atau dua tahun.
Pasal 8
KEPUTUSAN PERSIDANGAN
1.
Keputusan persidangan
organisasi ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan hikmah
kebijaksanaan, dan jika diperlukan diambil berdasarkan pemungutan suara
terbanyak.
2.
Pemungutan suara
terbanyak dalam Kongres dilakukan dengan satu cabang satu suara.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
Perbendaharaan
organisasi ini diperoleh dari iuran anggota, sumbangan dan pendapatan lain yang
sesuai dengan asas, visi dan misi organisasi.
Pasal 10
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1.
Perubahan Anggaran
Dasar organisasi ini berlaku berdasarkan keputusan Kongres dengan persetujuan sekurang-kurangnya tiga per empat
jumlah suara utusan yang hadir.
2.
a. Usul Perubahan Anggaran Dasar dari Cabang sudah
disampaikan kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya empat bulan sebelum
Kongres.
b. Selanjutnya Pengurus
Pusat sudah menyampaikan
kepada cabang-cabang
selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres.
Pasal
11
PEMBUBARAN
1.
Organisasi ini
dibubarkan berdasarkan keputusan Kongres yang khusus berlangsung untuk maksud
tersebut yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga per empat jumlah cabang,
serta memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya tiga per empat dari jumlah
utusan yang hadir.
2.
a. Pengurus
Pusat memberitahukan kepada
cabang-cabang selambat-
lambatnya dua bulan sebelum Kongres Khusus tersebut.
b. Kongres
Khusus memutuskan mengenai hak milik organisasi.
Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar ini diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
PENJELASAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
I. U M U M
Anggaran Dasar
lazim juga disebut konstitusi. Kata mana dipergunakan untuk menunjuk kepada
Hukum Dasar yang tertulis dari suatu negara yang kita kenal dengan
Undang-Undang Dasar. Bila dilihat dari pola hidupnya, Negara merupakan
organisasi besar yang kegiatannya sangat luas dan beraneka ragam. Untuk
memudahkan kita memahami kedudukan dan peranan AD/ART suatu organisasi maka
dapatlah dianalogikan dengan Hukum Dasar atau Undang-Undang Dasar.
Konstitusi
merupakan hukum berarti mengikat, mengingat anggota maupun lembaga sebagai
aparat organisasi di segala tingkatan. Konstitusi berarti pula hukum dasar yang
berarti sebagai hukum yang tertinggi di mana semua hukum dan peraturan di dalam
organisasi lahir dari padanya. Karena konstitusi merupakan hukum yang tertinggi
dalam suatu organisasi maka konstitusi hendaknya telah dapat mengatur hal-hal
pokok bagi kehidupan organisasi. Hal-hal pokok itu adalah yang mengatur
kelembagaan organisasi dan yang mengatur keanggotaan serta hubungan antara
kelembagaan dan anggota.
Sejauh
pengamatan yang terlihat dalam sejarah GMKI maka terdapat motifasi pokok yang
merupakan ciri yang senantiasa tercermin dalam hidup dan gerak GMKI. Motivasi
pokok ini yang merupakan kesadaran dari pada pendiri GMKI untuk menghadirkan
GMKI ditengah-tengah masyarakat bangsa dan Gereja. Dalam pembukaan AD GMKI
ditemui motivasi pokok yaitu kesadaran terhadap lingkungannya dan panggilan
Tuhannya. Untuk itu maka tiga hal yang harus senantiasa diperhatikan sebagai
ciri GMKI yakni sifat kemahasiswaannya, sifat kekristenannya dan sifat
keindonesiaannya. Karena GMKI adalah organisasi yang digolongkan organisasi
yang terdiri dari “orang muda” atau “pemuda” maka sebagai suatu kenyataan
naluriah GMKI tentu akan menampakkan dinamika, suatu keadaan yang senantiasa
bergerak dan karena itu gerak merupakan suatu kelengkapan dari sifat
kediriannya. Faktor-faktor di atas hendaknya dapat tetap nampak dalam kehidupan
organisasi.
Yang dimaksud
dengan faktor pertama yakni sifat kemahasiswaan yaitu sebagaimana lingkungan di
mana ia berada maka sifat-sifat kemahasiswaan sebagai kelompok intelegensia
muda yang sedang membentuk diri akan nampak sifat kepolosan, lugu, ingin tahu,
analistis, suasana belajar mengajar, disiplin, tidak vested melainkan terus
mencari hasil yang terbaik, amatir , sederhana dan merakyat. Sifat
kemahasiswaan ini harus dilihat sebagai keberadaan status dan mental dari
setiap anggotanya dan pimpinannya.
Untuk mana harus ditunjang oleh struktur dan langgam kerjanya.
Dalam pembukaan
AD GMKI, alinea kelima menunjuk bahwa organisasi ini berdiri oleh mahasiswa dan
pertama-tama untuk mahasiswa dan lingkungan di mana mahasiswa itu berada.
Itulah sebabnya mengapa dalam rumusan misi GMKI dikatakan: “Misi organisasi ini
adalah : 1. Mengajak mahasiswa dan warga perguruan tinggi lainnya…”, karena
dimaksud di sini, misi pertama adalah untuk mahasiswa itu sendiri dan
lingkungannya di mana mahasiswa itu berada. Jadi bilamana dikatakan di atas
dari mahasiswa untuk mahasiswa maka ini berarti organisasi ini harus
menampakkan diri sebagai organisasi mahasiswa. Titik tolaknya adalah mahasiswa
dan tujuannya adalah mahasiswa. Jadi pola kemahasiswaan harus tercermin di
dalam langgam kerjanya. Pola mahasiswa akan senantiasa menekankan sifat loyal,
gotong royong/ bermapalus/ bermasohi, karena itu berwarna: ”amatir”.
Faktor kedua
adalah sifat kekristenan. Rumusan kalimat bersumber pada Alkitab yang
menyaksikan Yesus Kristus selaku Tuhan dan Juru Selamat di dalam Keesaan Allah
Bapa, Anak dan Roh Kudus yang mengerjakan keselamatan manusia. Faktor ini
hendaknya dominan di dalam kehidupan organisasi. Bilamana kita menelusuri
sejarah berdirinya GMKI, maka nyata bahwa awal berdirinya organisasi didasarkan
pada kesadaran kelompok mahasiswa terhadap kebutuhan pelayanan di lingkungan
perguruan tinggi. Kesadaran ini kemudian melahirkan kelompok-kelompok penelaan
Alkitab dan kelompok doa sebagai jawaban terhadap tantangan tersebut. Kemudian
kebutuhan ini meluas kepada seluruh civitas academica, karena semuanya itu
merupakan kelurga besar yang secara bersama-sama berada dalam pergumulan yang
sama. Karena itu penelaan Alkitab dan Kelompok Doa merupakan program inti dari
organisasi ini. Dengan senantiasa memeliharanya berarti akan semakin
memantapkan arti kediriannya selaku mahsiswa Kristen. Program inti ini tidak
boleh dilupakan oleh GMKI. Melupakan kegiatan tersebut berarti bahaya erosi
kedirian yang sangat fatal akan melanda organisasi. Semuanya ini adalah
konsekuensi dari sumber GMKI yakni Alkitab. Dalam GMKI kita kenal pula “Panca
Kegiatan” dan “Tri Panji”. Panca kegiatan yaitu “Berdoa/Beribadah, Belajar,
Bersaksi, Bersosial, Berkreasi”. Tri Panji yakni “Tinggi Iman, Tinggi Ilmu, dan
Tinggi Pengabdian”. Kata berdoa/ beribadat dan bersaksi dalam panca kegiatan
dan kata Iman dalam Tri Panji diletakkan pertama selaku pertanda bahwa landasan
Iman itulah seluruh keberadaan GMKI yang dapat “ditangkap“ untuk kemudian lebih
lanjut ditanggapi. Dengan kata lain
setiap fenomena lingkungan harus dapat ditangkap (impressi) oleh GMKI, yang
kemudian ditanggap (expressi) setelah melalui penggodokan imannya. Dengan demikian tanggapan GMKI akan
senantiasa bersifat Kristiani dan original.
Sifat
Kekristenan ini menunjukkan bahwa GMKI adalah bagian dari Gereja. GMKI adalah kelanjutan pelayanan gereja di
perguruan tinggi, dengan berbagai karakteristik gereja. Sebagaimana Gereja menempatkan Alkitab
sebagai dasar, maka ini pulalah yang menjadi sumber bagi GMKI. Sumber GMKI tidak mengaburkan arti dan sifat
gerejawinya. Dalam pengamalan sumber
organisasi ini, maka haruslah relevan dengan panggilannya, dan tidak asing bagi
lingkungannya.
Faktor ketiga
adalah sifat ke-Indonesiaan. Sifat ini
pertama-tama mau mengartikan bahwa organisasi ini lahir dari bumi Indonesia dan
merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan bangsa dan tanah airnya. Unsur ke-Indonesiaan di sini mau menyatakan
bahwa GMKI tidak dapat dipisahkan dengan pengalaman dan persoalan hidup
bangsanya. Pada allinea kelima Pembukaan
Anggaran Dasar GMKI ditulis bahwa:
“… maka pada tanggal
9 Februari 1950 mahasiswa Kristen Indonesia yang melanjutkan usaha Christelijke
Studenten Vereneging of Java yang berdirti pada tanggal 28 Desember 1932 di
Kaliurang untuk mengikutsertakan gereja dalam pergerakan ekumene dan perjuangan
bangsa.........berjuang menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik
Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus …” Bagian dari alinea ini
menunjukkan bahwa cikal bakal (embrio) GMKI pada zaman itu ikut terlibat secara
aktif (inherent) dengan perjuangan bangsa. Di sini ke-Indonesiaan benar-benar
berbicara, maka bilamana bangsa ini menghitung keterlibatan organisasi dalam perjuangan
bangsa maka GMKI tidak dapat di lepaskan dari kehidupan bangsa Indonesia yang
ada yakni Pancasila. Di sinilah pembuktian bahwa GMKI berkepribadian dan
berkesadaran untuk mempertahankan serta mengisi kemerdekaan Negara Republik
Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
II. SISTEM
ORGANISASI
SISTEM ORGANISASI
AD/ART GMKI adalah aturan permainan atau aturan dasar dari
organisasi GMKI. Anggaran Dasar adalah aturan pokoknya dan Anggaran Rumah
Tangga adalah kelengkapan dari aturan pokok tersebut. Pada Anggaran Dasar
terdapat Pembukaan yang berisikan Motivasi Pokok tersebut. Pada pasal-pasalnya
diaturlah ketentuan pokok yang secara keseluruhan dapat dibagi dalam
sistematika sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR:
(1)
Pembukaan 5 alinea
(2)
Ketentuan pokok,
pasal 1 – 4
(3)
Sistem organisasi,
pasal 5 - 9
(4)
Lain-lain, pasal 10 –
12
ANGGARAN RUMAH TANGGA:
(1)
Uraian visi dan misi,
pasal 1
(2)
Uraian sistem
organisasi, pasal 1 – 9
(3)
Atribut organisasi,
pasal 10
(4)
Hirearchi juridis,
pasal 11 – 12
Sistem organisasi menguraikan tentang fungsi-fungsi dari alat
perlengkapan organisasi. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
menerapkan sistem organisasi yakni:
1.
Bentuk organisasi
sebagai organisasi kesatuan. Di sini terlihat suatu jenjang yang memusat
sehingga kepengurusan yang tertinggi disebut sebagai Pengurus Pusat. Yang wakil
Pengurus Pusat disebut Ketua Umum dan Sekretaris Umum. Pengurus pusat adalah
penentu kebijaksanaan organisasi yang telah ditetapkan oleh Kongres dan
Pengurus Pusat. Badan Pengurus Cabang dipercayakan mengatur dan membina anggota
dan untuk ini Badan Pengurus Cabang akan mempertanggungjawabkan kepada
Konperensi Cabang dan Pengurus Pusat.
2.
Alat perlengkapan
organisasi yaitu wadah yang menjamin berfungsinya organisasi dalam melaksanakan
tugasnya. Sebagai lembaga legislatif diaturlah Kongres pada tingkat nasional
dan Konperensi cabang pada tingkat Cabang. Kedua Badan ini dihadiri oleh
anggota. Pada tingkat Kongres anggota hadir dalam bentuk perwakilan yang
ketentuannya diatur dalam peraturan organisasi dan pada tingkat Cabang adalah
rapat anggota yang kehadirannya diatur pula dalam aturan organisasi.
3.
Sebagai kelengkapan
dari hidup organisasi yang mempengaruhi pula langgam kerjanya, maka organisasi
dilengkapi dengan Atribut Organisasi. Atribut adalah identitas yang kelihatan
dari organisasi yang harus tetap dipelihara karena mempunyai pengaruh langsung
pada “kewajiban” anggota. Atribut organisasi adalah lambang dan mars.
Penggunaan lambang dan mars ini akan nampak kebanggaan dan hormat terhadap
organisasi.
PENJELASAN
ANGGARAN DASAR GMKI
PEMBUKAAN
Pembukaan mengandung lima alinea.
Alinea pertama sampai ketiga merupakan landasan kepercayaan GMKI. Kepercayaan
yang dianut tersebut terpusat kepada Yesus Kristus (Christocentris) karena
hanya melalui Yesus Kristus sajalah manusia dapat mengenal Allah yang benar.
Alinea keempat menunjukkan kesadaran
GMKI terhadap apa yang dipercaya dan sekaligus melihat arti panggilannya
konteks kepercayaannya terhadap lingkungan di mana ia hidup, yakni “sejarah
bangsa dan negara Indonesia”. Dalam alinea ini pula ditekankan tentang
ketritunggalan Allah yang merupakan bagian dari kepercayaan Kristen yang Am.
Hal ini dimaksudkan agar GMKI dapat terhindar dari ajaran-ajaran sektaris yang
tidak mengakui kepercayaan tersebut.
Alinea kelima menggambarkan tentang aspek kesejarahan dari
kehidupan GMKI. GMKI berawal di saat dimulainya Perguruan Tinggi di Indonesia.
Pergerakan Mahsiswa Kristen mengikuti irama kehidupan Perguruan Tinggi dan
Masyarakat. Mahasiswa Kristen Indonesia yang tergabung dalam PMKI bersama-sama
dengan CSV yang pada waktu itu timbul sebagai persekutuan yang baru, ikut pula
berada di arena perjuangan bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan Republik
Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang pada waktu itu berada dalam
ancaman.
Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
1.
Telah jelas.
2.
Bahwa Pengurus Pusat
sebagai pengelola organisasi berkedudukan di tempat di mana PP sedang dalam
melaksanakan tugasnya secara keseluruhan.
3.
“berdiri” – juncto
Pembukaan AD alinea 5 “waktu yang ditentukan” – juncto AD pasal 11 ayat 1.
Pasal 2
A S A S
Organisasi ini menempatkan Pancasila sebagai
satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara adalah menegaskan keyakinan dan penerimaan yang tulus serta tekad
untuk mempertahankan, mengamalkan dan melestarikan Pancasila sebagai pandangan
hidup dan kepribadian bangsa.
Pasal 3
VISI DAN MISI
1.
Telah jelas
2.
Rumusan misi GMKI
mengandung tiga hal yang penting, yakni:
a.
Aspek marturia yakni
kesaksian atau mission dari GMKI dan untuk mempertahankan masalah
spiritual dalam pelayanannya.
b.
Aspek koinonia yakni
persekutuan di mana GMKI akan melaksanakan kegiatan yang mempersatukan dan
membaharui kehidupan Gereja, masyarakat dan manusia.
c.
Aspek diakonia yakni
pelayanan. Di sini GMKI menempatkan diri selaku organisasi kader yang
mempersiapkan pemimpin masa datang. Selain itu pula GMKI menempatkan dirinya
selaku sarana perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan, perdamaian, keadilan,
kebenaran dan cinta kasih ditengah-tengah manusia dan alam semesta.
Rumusan visi dan misi GMKI merupakan bagian dari perjuangan
GMKI dalam mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD
1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
USAHA
Juncto ART pasal 1.
Pasal 5
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI
1.
Status GMKI menurut
ayat ini berarti bahwa GMKI adalah organisasi mahasiswa yang bersifat gerejani.
Ia berafiliasi dan seaspirasi dengan Gereja karena dari sana ia lahir. GMKI
adalah bagian dari gereja itu sendiri yang berada di tengah-tengah Perguruan
Tinggi untuk melaksanakan tugas-tugas gereja.
2.
Bentuk organisasi ini
adalah kesatuan. Ini berarti bukan bentuk federasi. Sebagai akibat dari benruk
kesatuan tersebut maka harus ada pimpinan tertinggi dan dalam hal ini adalah
Pengurus Pusat (juncto AD pasal 7 ayat 3 dan pasal 1 ayat 2). Karena itu
Pengurus Pusat selaku pimpinan organisasi adalah pelaksana kebijakan organisasi
setelah Kongres. Cabang-cabang adalah pelaksana kebijakan organisasi yang telah
ditentukan Pengurus Pusat. Oleh karena itu susunan Badan Pengurus Cabang
dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat (juncto ART pasal 6 ayat 3.b.) dan
Badan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat (juncto ART pasal
6 ayat 4.a.). Wewenang pimpinan organisasi ini juga tampak dalam pembentukan dan
pembubaran cabang (juncto ART pasal 8).
Pasal 6
KEANGGOTAAN
1.
Menerima visi dan
misi tidak berarti telah menjadi Kristen, artinya yang diterima menjadi anggota
GMKI bukan hanya mahasiswa Kristen, dan bersedia menjalankan usaha organisasi
yang bersumber pada Alkitab. Dengan demikian GMKI membuka/memberi kesempatan
kepada mahasiswa lainnya di luar Iman Kristen untuk menjadi anggota GMKI (juncto AD pasal 3 ayat 1).
2.
Juncto ART pasal
2ayat 1.
3.
Telah jelas.
4.
Telah jelas.
Pasal 7
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
1.
Telah jelas
2.
a. “Tertinggi” –
juncto ART pasal 11.
b. “Dua Tahun” – dua
tahun kalender yang disesuaikan dengan pelaksanaan Kongres.
c. “Permintaan” – permintaan tertulis oleh Badan
Pengurus Cabang, disampaikan kepada Pengurus Pusat.
3.
a. Juncto AD pasal 2 dan pasal 5 ayat2.
b. “Dua tahun” – dua tahun kalender disesuaikan
dengan pelaksanaan Kongres.
4.
a. Juncto ART pasal 11 ayat 1 dan pasal 5 ayat 2.
b. “Dua tahun” – dua tahun kalender yang
disesuaikan dengan pelaksanaan Konperensi Cabang.
c. “Permintaan” – permintaan tertulis dari
anggota, disampaikan kepada Badan Pengurus Cabang.
5.
a. Juncto AD pasal 1 ayat 2 dan ART pasal 11.
b. “Satu atau dua tahun” – tahun kalender
disesuaikan dengan pelaksanaan Konperensi Cabang.
Pasal 8
KEPUTUSAN PERSIDANGAN
1.
Keputusan persidangan
ini berlaku untuk semua persidangan dalam organisasi kecuali persidangan yang
menyangkut perubahan AD (AD pasal 10 ayat 1 ) dan pembubaran organisasi (AD
pasal 11 ayat 1 ).
2.
Juncto AD pasal 8
ayat 1.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
Telah jelas.
Pasal 10
PERUBAHAN ANGGARAN
1.
Juncto AD pasal 8.
2.
Telah jelas.
Pasal 11
PEMBUBARAN
1.
Juncto AD pasal 8
2.
Telah jelas.
Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN
Telah jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar