Minggu, 30 Desember 2012

AD Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia beserta Penjelasan


ANGGARAN DASAR
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA

PEMBUKAAN

        Sesungguhnya Yesus Kristus, Anak Allah dan Juruselamat, ialah Tuhan manusia dan alam semesta. Kehadiran-Nya dalam sejarah ialah perbuatan Allah untuk menebus dan menyelamatkan manusia melalui kematian dan kebangkitan-Nya yang menjadikan semuanya baru dan sempurna.
        Anugerah-Nya yang dinyatakan dalam karya-Nya memanggil manusia untuk percaya dan mengucap syukur dalam penatalayanan alam semesta, mewujudkan iman, pengharapan dan cinta kasih dalam kehidupan sehari-hari.
        Roh Kudus menghidupkan persekutuan orang beriman selaku Gereja yang esa, am dan rasuli, yang diutus untuk menyampaikan kabar keselamatan dan pembebasan bagi pembaruan manusia dan alam semesta.
        Maka menjadi panggilan dan pengutusan setiap warga gereja yang ditempatkan Tuhan di dalam perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia, untuk menyatakan kehadiran-Nya dalam pemberitaan-Nya dan kehidupan yang bertanggungjawab bersumber pada Alkitab yang menya-ksikan Yesus Kristus ialah Tuhan dan Juruselamat di dalam keesaan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus yang mengerjakan keselamatan manusia untuk mewujudkan kesejahteraan, perdamaian, keadilan dan kebenaran di tengah-tengah Masyarakat, Bangsa dan  Negara.
        Untuk mePwujudkan panggilan dan pengutusan dalam kehidupan dan perkembangan perguruan tinggi dan mahasiswa, maka pada tanggal 9 Februari 1950 Mahasiswa Kristen Indonesia yang melanjutkan usaha Christelijke Studenteen Vereeniging op Java, yang berdiri pada tanggal 28 Desember 1932 di Kaliurang untuk mengikutsertakan Gereja dalam pergerakan oikumene dan perjuangan Bangsa yang dalam revolusi kemerdekaan Indonesia menjelma menjadi Perhimpunan Mahasiswa Kristen Indonesia bersama-sama dengan Christelijke Studenteen Vereeniging pada waktu itu timbul sebagai persekutuan yang baru bersama-sama berjuang  menegakkan dan mempertahankan Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, kemudian meleburkan diri dan berhimpun dalam satu bentuk persekutuan dengan nama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia yang bergabung dalam World Student Christian Federation.


Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
1.     Organisasi ini bernama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, disingkat GMKI.
2.     Organisasi ini berkedudukan di tempat Pengurus Pusat.
3.     Organisasi ini berdiri untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 2
A S A S
“Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, organisasi ini berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya ASAS”

Pasal 3
VISI DAN MISI
1.     Visi Organisasi ini adalah terwujudnya kedamaian, kesejahteraan, keadilan, kebenaran, keutuhan ciptaan dan demokrasi di Indonesia berdasarkan kasih.
2.     Misi organisasi ini adalah:
a.     Mengajak mahasiswa dan warga perguruan tinggi lainnya kepada pengenalan akan Yesus Kristus selaku Tuhan dan Penebus dan memperdalam iman dalam kehidupan dan pekerjaan sehari-hari.


b.     Membina kesadaran selaku warga gereja yang esa di tengah-tengah mahasiswa dan perguruan tinggi dalam kesaksian memperbaharui masyarakat, manusia dan gereja.
c.     Mempersiapkan pemimpin dan penggerak yang ahli dan bertanggung jawab dengan menjalankan panggilan di tengah-tengah masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi dan mahasiswa, dan menjadi sarana bagi terwujudnya kesejahteraan, perdamaian, keadilan, kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah manusia dan alam semesta.

Pasal 4
USAHA
Organisasi ini berusaha mencapai visi dan misinya sejalan dengan asas organisasi

Pasal 5
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI
1.     Status : Organisasi ini adalah organisasi yang bersifat gerejawi dan tidak merupakan bagian dari organisasi politik.
2.     Bentuk : Organisasi ini berbentuk kesatuan yang mempunyai cabang-cabang di kota-kota perguruan tinggi di Indonesia

Pasal 6
KEANGGOTAAN
1.     Yang diterima menjadi anggota ialah mereka yang menerima visi dan misi serta bersedia menjalankan usaha organisasi
2.     Anggota terdiri dari :
a.     Anggota biasa
b.     Anggota luar biasa
c.     Anggota kehormatan
d.     Anggota penyokong

3.     Hak Anggota :
a.     Anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilih.
b.     Anggota luar biasa mempunyai hak dipilih dan hak usul.
c.     Anggota kehormatan dan anggota penyokong mempunyai hak usul.
4.     Kewajiban Anggota :
a.     Bertanggung jawab mewujudkan visi, misi dan usaha berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
b.     Bertanggung jawab mewujudkan dan membina persekutuan dalam kehidupan organisasi.

Pasal 7
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
1.     Organisasi ini mempunyai alat perlengkapan yang terdiri :
a.     Kongres.
b.     Pengurus Pusat
c.     Konperensi Cabang
d.     Badan Pengurus Cabang
2.     Kongres :
a.     Kongres adalah badan tertinggi dalam organisasi.
b.     Kongres berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
3.     Pengurus Pusat (PP) :
a.     Organisasi ini dipimpin oleh Pengurus Pusat.
b.     Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa kerja dua tahun
4.     Konperensi Cabang (Konpercab) :
a.     Konperensi Cabang adalah badan yang tertinggi dalam cabang.
b.     Konperensi Cabang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
c.     Konperensi Cabang berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah anggota biasa.
5.     Badan Pengurus Cabang (BPC) :
a.     Cabang dipimpin oleh Badan Pengurus Cabang
b.     Badan Pengurus Cabang dipilih oleh Konperensi Cabang untuk masa kerja satu atau dua tahun.

Pasal 8
KEPUTUSAN PERSIDANGAN
1.     Keputusan persidangan organisasi ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan hikmah kebijaksanaan, dan jika diperlukan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
2.     Pemungutan suara terbanyak dalam Kongres dilakukan dengan satu cabang satu suara.

Pasal 9
PERBENDAHARAAN
               Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari iuran anggota, sumbangan dan pendapatan lain yang sesuai dengan asas, visi dan misi organisasi.

Pasal 10
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1.     Perubahan Anggaran Dasar organisasi ini berlaku berdasarkan keputusan Kongres dengan  persetujuan sekurang-kurangnya tiga per empat jumlah suara utusan yang hadir.
2.     a. Usul Perubahan Anggaran Dasar dari Cabang sudah disampaikan kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya empat bulan sebelum Kongres.
b. Selanjutnya  Pengurus  Pusat  sudah  menyampaikan  kepada  cabang-cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres.
Pasal 11
PEMBUBARAN
1.     Organisasi ini dibubarkan berdasarkan keputusan Kongres yang khusus berlangsung untuk maksud tersebut yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga per empat jumlah cabang, serta memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya tiga per empat dari jumlah utusan yang hadir.
2.     a.     Pengurus  Pusat  memberitahukan  kepada  cabang-cabang   selambat- lambatnya dua bulan sebelum Kongres Khusus tersebut.
        b. Kongres Khusus memutuskan mengenai hak milik organisasi.

Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.





PENJELASAN ANGGARAN DASAR 
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA

I.     U M U M
        Anggaran Dasar lazim juga disebut konstitusi. Kata mana dipergunakan untuk menunjuk kepada Hukum Dasar yang tertulis dari suatu negara yang kita kenal dengan Undang-Undang Dasar. Bila dilihat dari pola hidupnya, Negara merupakan organisasi besar yang kegiatannya sangat luas dan beraneka ragam. Untuk memudahkan kita memahami kedudukan dan peranan AD/ART suatu organisasi maka dapatlah dianalogikan dengan Hukum Dasar atau Undang-Undang Dasar.
        Konstitusi merupakan hukum berarti mengikat, mengingat anggota maupun lembaga sebagai aparat organisasi di segala tingkatan. Konstitusi berarti pula hukum dasar yang berarti sebagai hukum yang tertinggi di mana semua hukum dan peraturan di dalam organisasi lahir dari padanya. Karena konstitusi merupakan hukum yang tertinggi dalam suatu organisasi maka konstitusi hendaknya telah dapat mengatur hal-hal pokok bagi kehidupan organisasi. Hal-hal pokok itu adalah yang mengatur kelembagaan organisasi dan yang mengatur keanggotaan serta hubungan antara kelembagaan dan anggota.
        Sejauh pengamatan yang terlihat dalam sejarah GMKI maka terdapat motifasi pokok yang merupakan ciri yang senantiasa tercermin dalam hidup dan gerak GMKI. Motivasi pokok ini yang merupakan kesadaran dari pada pendiri GMKI untuk menghadirkan GMKI ditengah-tengah masyarakat bangsa dan Gereja. Dalam pembukaan AD GMKI ditemui motivasi pokok yaitu kesadaran terhadap lingkungannya dan panggilan Tuhannya. Untuk itu maka tiga hal yang harus senantiasa diperhatikan sebagai ciri GMKI yakni sifat kemahasiswaannya, sifat kekristenannya dan sifat keindonesiaannya. Karena GMKI adalah organisasi yang digolongkan organisasi yang terdiri dari “orang muda” atau “pemuda” maka sebagai suatu kenyataan naluriah GMKI tentu akan menampakkan dinamika, suatu keadaan yang senantiasa bergerak dan karena itu gerak merupakan suatu kelengkapan dari sifat kediriannya. Faktor-faktor di atas hendaknya dapat tetap nampak dalam kehidupan organisasi.
        Yang dimaksud dengan faktor pertama yakni sifat kemahasiswaan yaitu sebagaimana lingkungan di mana ia berada maka sifat-sifat kemahasiswaan sebagai kelompok intelegensia muda yang sedang membentuk diri akan nampak sifat kepolosan, lugu, ingin tahu, analistis, suasana belajar mengajar, disiplin, tidak vested melainkan terus mencari hasil yang terbaik, amatir , sederhana dan merakyat. Sifat kemahasiswaan ini harus dilihat sebagai keberadaan status dan mental dari setiap anggotanya dan pimpinannya.   Untuk mana harus ditunjang oleh struktur dan langgam kerjanya.
        Dalam pembukaan AD GMKI, alinea kelima menunjuk bahwa organisasi ini berdiri oleh mahasiswa dan pertama-tama untuk mahasiswa dan lingkungan di mana mahasiswa itu berada. Itulah sebabnya mengapa dalam rumusan misi GMKI dikatakan: “Misi organisasi ini adalah : 1. Mengajak mahasiswa dan warga perguruan tinggi lainnya…”, karena dimaksud di sini, misi pertama adalah untuk mahasiswa itu sendiri dan lingkungannya di mana mahasiswa itu berada. Jadi bilamana dikatakan di atas dari mahasiswa untuk mahasiswa maka ini berarti organisasi ini harus menampakkan diri sebagai organisasi mahasiswa. Titik tolaknya adalah mahasiswa dan tujuannya adalah mahasiswa. Jadi pola kemahasiswaan harus tercermin di dalam langgam kerjanya. Pola mahasiswa akan senantiasa menekankan sifat loyal, gotong royong/ bermapalus/ bermasohi, karena itu berwarna: ”amatir”.
        Faktor kedua adalah sifat kekristenan. Rumusan kalimat bersumber pada Alkitab yang menyaksikan Yesus Kristus selaku Tuhan dan Juru Selamat di dalam Keesaan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus yang mengerjakan keselamatan manusia. Faktor ini hendaknya dominan di dalam kehidupan organisasi. Bilamana kita menelusuri sejarah berdirinya GMKI, maka nyata bahwa awal berdirinya organisasi didasarkan pada kesadaran kelompok mahasiswa terhadap kebutuhan pelayanan di lingkungan perguruan tinggi. Kesadaran ini kemudian melahirkan kelompok-kelompok penelaan Alkitab dan kelompok doa sebagai jawaban terhadap tantangan tersebut. Kemudian kebutuhan ini meluas kepada seluruh civitas academica, karena semuanya itu merupakan kelurga besar yang secara bersama-sama berada dalam pergumulan yang sama. Karena itu penelaan Alkitab dan Kelompok Doa merupakan program inti dari organisasi ini. Dengan senantiasa memeliharanya berarti akan semakin memantapkan arti kediriannya selaku mahsiswa Kristen. Program inti ini tidak boleh dilupakan oleh GMKI. Melupakan kegiatan tersebut berarti bahaya erosi kedirian yang sangat fatal akan melanda organisasi. Semuanya ini adalah konsekuensi dari sumber GMKI yakni Alkitab. Dalam GMKI kita kenal pula “Panca Kegiatan” dan “Tri Panji”. Panca kegiatan yaitu “Berdoa/Beribadah, Belajar, Bersaksi, Bersosial, Berkreasi”. Tri Panji yakni “Tinggi Iman, Tinggi Ilmu, dan Tinggi Pengabdian”. Kata berdoa/ beribadat dan bersaksi dalam panca kegiatan dan kata Iman dalam Tri Panji diletakkan pertama selaku pertanda bahwa landasan Iman itulah seluruh keberadaan GMKI yang dapat “ditangkap“ untuk kemudian lebih lanjut ditanggapi.   Dengan kata lain setiap fenomena lingkungan harus dapat ditangkap (impressi) oleh GMKI, yang kemudian ditanggap (expressi) setelah melalui penggodokan imannya.  Dengan demikian tanggapan GMKI akan senantiasa bersifat Kristiani dan original.
        Sifat Kekristenan ini menunjukkan bahwa GMKI adalah bagian dari Gereja.  GMKI adalah kelanjutan pelayanan gereja di perguruan tinggi, dengan berbagai karakteristik gereja.  Sebagaimana Gereja menempatkan Alkitab sebagai dasar, maka ini pulalah yang menjadi sumber bagi GMKI.  Sumber GMKI tidak mengaburkan arti dan sifat gerejawinya.  Dalam pengamalan sumber organisasi ini, maka haruslah relevan dengan panggilannya, dan tidak asing bagi lingkungannya.
        Faktor ketiga adalah sifat ke-Indonesiaan.  Sifat ini pertama-tama mau mengartikan bahwa organisasi ini lahir dari bumi Indonesia dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan bangsa dan tanah airnya.  Unsur ke-Indonesiaan di sini mau menyatakan bahwa GMKI tidak dapat dipisahkan dengan pengalaman dan persoalan hidup bangsanya.  Pada allinea kelima Pembukaan Anggaran Dasar GMKI ditulis bahwa:
“… maka pada tanggal 9 Februari 1950 mahasiswa Kristen Indonesia yang melanjutkan usaha Christelijke Studenten Vereneging of Java yang berdirti pada tanggal 28 Desember 1932 di Kaliurang untuk mengikutsertakan gereja dalam pergerakan ekumene dan perjuangan bangsa.........berjuang menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus …” Bagian dari alinea ini menunjukkan bahwa cikal bakal (embrio) GMKI pada zaman itu ikut terlibat secara aktif (inherent) dengan perjuangan bangsa. Di sini ke-Indonesiaan benar-benar berbicara, maka bilamana bangsa ini menghitung keterlibatan organisasi dalam perjuangan bangsa maka GMKI tidak dapat di lepaskan dari kehidupan bangsa Indonesia yang ada yakni Pancasila. Di sinilah pembuktian bahwa GMKI berkepribadian dan berkesadaran untuk mempertahankan serta mengisi kemerdekaan Negara Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.


II.    SISTEM ORGANISASI

SISTEM ORGANISASI
AD/ART GMKI adalah aturan permainan atau aturan dasar dari organisasi GMKI. Anggaran Dasar adalah aturan pokoknya dan Anggaran Rumah Tangga adalah kelengkapan dari aturan pokok tersebut. Pada Anggaran Dasar terdapat Pembukaan yang berisikan Motivasi Pokok tersebut. Pada pasal-pasalnya diaturlah ketentuan pokok yang secara keseluruhan dapat dibagi dalam sistematika sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR:
(1)    Pembukaan 5 alinea
(2)    Ketentuan pokok, pasal 1 – 4
(3)    Sistem organisasi, pasal 5 -  9
(4)    Lain-lain, pasal 10 – 12

ANGGARAN RUMAH TANGGA:
(1)    Uraian visi dan misi, pasal 1
(2)    Uraian sistem organisasi, pasal 1 – 9
(3)    Atribut organisasi, pasal 10
(4)    Hirearchi juridis, pasal 11 – 12

Sistem organisasi menguraikan tentang fungsi-fungsi dari alat perlengkapan organisasi. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan sistem organisasi yakni:
1.     Bentuk organisasi sebagai organisasi kesatuan. Di sini terlihat suatu jenjang yang memusat sehingga kepengurusan yang tertinggi disebut sebagai Pengurus Pusat. Yang wakil Pengurus Pusat disebut Ketua Umum dan Sekretaris Umum. Pengurus pusat adalah penentu kebijaksanaan organisasi yang telah ditetapkan oleh Kongres dan Pengurus Pusat. Badan Pengurus Cabang dipercayakan mengatur dan membina anggota dan untuk ini Badan Pengurus Cabang akan mempertanggungjawabkan kepada Konperensi Cabang dan Pengurus Pusat.
2.     Alat perlengkapan organisasi yaitu wadah yang menjamin berfungsinya organisasi dalam melaksanakan tugasnya. Sebagai lembaga legislatif diaturlah Kongres pada tingkat nasional dan Konperensi cabang pada tingkat Cabang. Kedua Badan ini dihadiri oleh anggota. Pada tingkat Kongres anggota hadir dalam bentuk perwakilan yang ketentuannya diatur dalam peraturan organisasi dan pada tingkat Cabang adalah rapat anggota yang kehadirannya diatur pula dalam aturan organisasi.
3.     Sebagai kelengkapan dari hidup organisasi yang mempengaruhi pula langgam kerjanya, maka organisasi dilengkapi dengan Atribut Organisasi. Atribut adalah identitas yang kelihatan dari organisasi yang harus tetap dipelihara karena mempunyai pengaruh langsung pada “kewajiban” anggota. Atribut organisasi adalah lambang dan mars. Penggunaan lambang dan mars ini akan nampak kebanggaan dan hormat terhadap organisasi.           


PENJELASAN
 ANGGARAN DASAR GMKI

PEMBUKAAN

Pembukaan mengandung lima alinea. Alinea pertama sampai ketiga merupakan landasan kepercayaan GMKI. Kepercayaan yang dianut tersebut terpusat kepada Yesus Kristus (Christocentris) karena hanya melalui Yesus Kristus sajalah manusia dapat mengenal Allah yang benar.
Alinea keempat menunjukkan kesadaran GMKI terhadap apa yang dipercaya dan sekaligus melihat arti panggilannya konteks kepercayaannya terhadap lingkungan di mana ia hidup, yakni “sejarah bangsa dan negara Indonesia”. Dalam alinea ini pula ditekankan tentang ketritunggalan Allah yang merupakan bagian dari kepercayaan Kristen yang Am. Hal ini dimaksudkan agar GMKI dapat terhindar dari ajaran-ajaran sektaris yang tidak mengakui kepercayaan tersebut.
Alinea kelima menggambarkan tentang aspek kesejarahan dari kehidupan GMKI. GMKI berawal di saat dimulainya Perguruan Tinggi di Indonesia. Pergerakan Mahsiswa Kristen mengikuti irama kehidupan Perguruan Tinggi dan Masyarakat. Mahasiswa Kristen Indonesia yang tergabung dalam PMKI bersama-sama dengan CSV yang pada waktu itu timbul sebagai persekutuan yang baru, ikut pula berada di arena perjuangan bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang pada waktu itu berada dalam ancaman.


Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
1.     Telah jelas.
2.     Bahwa Pengurus Pusat sebagai pengelola organisasi berkedudukan di tempat di mana PP sedang dalam melaksanakan tugasnya secara keseluruhan.
3.     “berdiri” – juncto Pembukaan AD alinea 5 “waktu yang ditentukan” – juncto AD pasal 11 ayat 1.

Pasal 2
A S A S
Organisasi ini menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya  asas  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah menegaskan keyakinan dan penerimaan yang tulus serta tekad untuk mempertahankan, mengamalkan dan melestarikan Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa.

Pasal 3
VISI DAN MISI
1.     Telah jelas
2.     Rumusan misi GMKI mengandung tiga hal yang penting, yakni:
a.     Aspek marturia yakni kesaksian atau mission dari GMKI dan untuk mempertahankan  masalah  spiritual dalam pelayanannya.
b.     Aspek koinonia yakni persekutuan di mana GMKI akan melaksanakan kegiatan yang mempersatukan dan membaharui kehidupan Gereja, masyarakat dan manusia.
c.     Aspek diakonia yakni pelayanan. Di sini GMKI menempatkan diri selaku organisasi kader yang mempersiapkan pemimpin masa datang. Selain itu pula GMKI menempatkan dirinya selaku sarana perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan, perdamaian, keadilan, kebenaran dan cinta kasih ditengah-tengah manusia dan alam semesta.
Rumusan visi dan misi GMKI merupakan bagian dari perjuangan GMKI dalam mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4
USAHA
Juncto ART pasal 1.

Pasal 5
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI
1.     Status GMKI menurut ayat ini berarti bahwa GMKI adalah organisasi mahasiswa yang bersifat gerejani. Ia berafiliasi dan seaspirasi dengan Gereja karena dari sana ia lahir. GMKI adalah bagian dari gereja itu sendiri yang berada di tengah-tengah Perguruan Tinggi untuk melaksanakan tugas-tugas gereja.
2.     Bentuk organisasi ini adalah kesatuan. Ini berarti bukan bentuk federasi. Sebagai akibat dari benruk kesatuan tersebut maka harus ada pimpinan tertinggi dan dalam hal ini adalah Pengurus Pusat (juncto AD pasal 7 ayat 3 dan pasal 1 ayat 2). Karena itu Pengurus Pusat selaku pimpinan organisasi adalah pelaksana kebijakan organisasi setelah Kongres. Cabang-cabang adalah pelaksana kebijakan organisasi yang telah ditentukan Pengurus Pusat. Oleh karena itu susunan Badan Pengurus Cabang dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat (juncto ART pasal 6 ayat 3.b.) dan Badan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat (juncto ART pasal 6 ayat 4.a.). Wewenang pimpinan organisasi ini juga tampak dalam pembentukan dan pembubaran cabang (juncto ART pasal 8).

Pasal 6
KEANGGOTAAN
1.     Menerima visi dan misi tidak berarti telah menjadi Kristen, artinya yang diterima menjadi anggota GMKI bukan hanya mahasiswa Kristen, dan bersedia menjalankan usaha organisasi yang bersumber pada Alkitab. Dengan demikian GMKI membuka/memberi kesempatan kepada mahasiswa lainnya di luar Iman Kristen untuk menjadi anggota GMKI  (juncto AD pasal 3 ayat 1).
2.     Juncto ART pasal 2ayat 1.
3.     Telah jelas.
4.     Telah jelas.

Pasal 7
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
1.     Telah jelas
2.     a. “Tertinggi” – juncto ART pasal 11.
b. “Dua Tahun” – dua tahun kalender yang disesuaikan dengan pelaksanaan Kongres.
c. “Permintaan” – permintaan tertulis oleh Badan Pengurus Cabang, disampaikan kepada Pengurus Pusat.
3.     a. Juncto AD pasal 2 dan pasal 5 ayat2.
b. “Dua tahun” – dua tahun kalender disesuaikan dengan pelaksanaan Kongres.
4.     a. Juncto ART pasal 11 ayat 1 dan pasal 5 ayat 2.
b. “Dua tahun” – dua tahun kalender yang disesuaikan dengan pelaksanaan Konperensi Cabang.
c. “Permintaan” – permintaan tertulis dari anggota, disampaikan kepada Badan Pengurus Cabang.
5.     a. Juncto AD pasal 1 ayat 2 dan ART pasal 11.
b. “Satu atau dua tahun” – tahun kalender disesuaikan dengan pelaksanaan Konperensi Cabang.

Pasal 8
KEPUTUSAN PERSIDANGAN
1.     Keputusan persidangan ini berlaku untuk semua persidangan dalam organisasi kecuali persidangan yang menyangkut perubahan AD (AD pasal 10 ayat 1 ) dan pembubaran organisasi (AD pasal 11 ayat 1 ).
2.     Juncto AD pasal 8 ayat 1.

Pasal 9
PERBENDAHARAAN
Telah jelas. 

Pasal 10
PERUBAHAN ANGGARAN
1.     Juncto AD pasal 8.
2.     Telah jelas.


Pasal 11
PEMBUBARAN
1.     Juncto AD pasal 8
2.     Telah jelas.

Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN
Telah jelas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Syalom...