Minggu, 30 Desember 2012

ART Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia beserta Penjelasan


ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA

Pasal  1
U S A H A
1.     Mempertumbuhkan dan memperdalam kehidupan beriman dengan doa, penelaahan Alkitab, Ibadah, pembinaan persekutuan dan tanggung jawab bagi perkembangan, pembaharuan bagi keesaan gereja yang am. 
2.     Membina kemajuan studi dan riset untuk mengikuti dan menguasai ilmu pengetahuan, mewujudkan panggilan perguruan tinggi mahasiswa dalam mempersiapkan sarjana dan pemimpin yang ahli dan bertanggungjawab bagi pembangunan dan pembaruan untuk mencapai kesejahteraan materil dan spiritual
3.     Membina pemimpin dan penggerak yang bekerja secara bertanggung jawab terhadap Allah dan manusia di dalam masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi dan mahasiswa bagi terwujudnya perdamaian, keadilan, kesejahteraan, kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah manusia dan alam semesta.

Pasal 2
KEANGGOTAAN
1.     Anggota terdiri dari :
a.     Anggota biasa, yaitu mahasiswa, warga negara Indonesia, yang sedang mengikuti kuliah pada perguruan tinggi di Indonesia sampai dua tahun sesudah tidak menjadi mahasiswa lagi.
b.     Anggota luar biasa, yaitu :
(1)     Bekas anggota biasa
(2)     Bekas mahasiswa dan mahasiswa yang tidak termasuk dalam titik a.
c.     Anggota kehormatan, yaitu mereka yang berjasa kepada organisasi.
d.     Anggota penyokong, yaitu mereka yang bersedia membantu organisasi secara berkala dengan jumlah yang ditentukan oleh Badan Pengurus Cabang.
2.     Penerimaan anggota :
a.     Anggota biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang setelah memenuhi syarat penerimaan  anggota.
b.     Anggota luar biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang setelah memenuhi syarat penerimaan anggota.
c.     Anggota kehormatan diangkat oleh Pengurus Pusat atas usul Badan Pengurus Cabang.
d.     Anggota Penyokong diangkat oleh Badan Pengurus Cabang.
3.     Pembebasan keanggotaan berlaku karena :
a.     Meninggal dunia.
b.     Atas permintaannya sendiri secara tertulis kepada Badan Pengurus Cabang.
c.     Dibebaskan sementara oleh Badan Pengurus Cabang, dan yang bersangkutan berhak membela diri dalam Konperensi Cabang.
d.     Dipecat dengan Keputusan Konperensi Cabang, dan yang bersangkutan berhak membela diri dalam Kongres.
4.     Daftar anggota :
Badan Pengurus Cabang sudah menyerahkan daftar anggota kepada Pengurus Pusat sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun, yang diserahkan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Kongres.

Pasal 3
K O N G R E S
1.     Kongres berlangsung dengan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah Cabang dan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh utusan yang ditentukan.
2.     Utusan-utusan yang menghadiri Kongres mewakli Cabangnya sudah dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
3.     Jumlah utusan Cabang yang menghadiri Kongres diutus sebagai berikut :
25
- 100
orang anggota diwakili oleh 2 orang utusan
101
- 200
orang anggota diwakili oleh 3 orang utusan
201
- 300
orang anggota diwakili oleh 4 orang utusan
301
- 500
orang anggota diwakili oleh 5 orang utusan
501
- 700
orang anggota diwakili oleh 6 orang utusan
701
- 950
orang anggota diwakili oleh 7 orang utusan
951
- 1250
orang anggota diwakili oleh 8 orang utusan
1251
- 1750
orang anggota diwakili oleh 9 orang utusan
1751
- Dst
orang anggota diwakili oleh 10 orang utusan
4.     Kongres dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari utusan-utusan dan unsur Pengurus Pusat yang dipilih oleh Kongres.
5.     Kongres bertugas :
a.     Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
b.     Menilai laporan umum Pengurus Pusat.
c.     Menetapkan garis besar program dan garis besar organisasi, kebijaksanaan umum dan anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
d.     Memilih Pengurus Pusat.

Pasal 4
PENGURUS PUSAT
1.     Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari lima orang, yaitu Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum, dan dua orang anggota.
2.     Anggota Pengurus Pusat adalah warganegara Indonesia dan beragama Kristen.
3.      a. Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres dengan sistem pemilihan langsung dan/atau pemilihan formatur.
b. Susunan Pengurus Pusat yang dibentuk oleh formatur harus sudah dikirimkan kepada Cabang-cabang selambat-lambatnya dua bulan sesudah Kongres.
c. Selama Pengurus Pusat yang baru belum terbentuk, maka Pengurus Pusat yang lama tetap bertanggung jawab.
4.     a. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Kongres.
b. Pengurus Pusat mempersiapkan Kongres.
5.     Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat mewakili organisasi ke dalam dan ke luar.
6.      a.    Pengurus Pusat dapat membentuk dan membubarkan badan pembantu yang berupa komisi, panitia khusus bagi kelancaran pekerjaannya
b. Pengurus Pusat dapat mengangkat dan membebaskan anggota dan staf yang ditempatkan dalam badan pembantu tersebut.
7.     Pengurus Pusat bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
8.     Pergantian Pengurus Pusat harus disertai dengan serah-terima yang selengkap-lengkapnya.

Pasal 5
KONPERENSI CABANG
1.     Konperensi Cabang dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh Konperensi Cabang.
2.     Konperensi Cabang bertugas ;
a.      Menilai laporan Badan Pengurus Cabang dalam melaksanakan Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat dan Keputusan Konperensi Cabang.
b.      Menyusun Program Kerja. Menetapkan struktur, kebijaksanaan dan anggaran pendapatan dan belanja cabang.
c.       Menetapkan masa kerja kepengurusan dan memilih Badan Pengurus Cabang.
3.     Konperensi Cabang bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat, melalui Badan Pengurus Cabang.

Pasal 6
BADAN PENGURUS CABANG
1.     Badan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2.     Anggota Badan Pengurus Cabang adalah warga negara Indonesia dan beragama Kristen.
3.     a. Badan Pengurus Cabang dipilih oleh Konperensi Cabang dengan sistem Pemilihan langsung dan /atau formatur.
        b. Susunan Badan Pengurus Cabang yang telah terbentuk dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat dan harus dikirimkan kepada anggota-anggota selambat-selambatnya dua bulan setelah pemilihan berlangsung.
4.     a. Badan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Konperensi Cabang dan Pengurus Pusat
       b. Badan Pengurus Cabang mempersiapkan Konperensi Cabang.
1.     Badan Pengurus Cabang bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan
2.     Penggantian Badan Pengurus Cabang harus disertai dengan serah terima yang selengkap-lengkapnya.

Pasal  7
SAHNYA PERSIDANGAN
Persidangan  sah untuk mengambil keputusan apabila jumlah yang hadir sekurang-kurangnya setengah ditambah satu orang dari seluruh anggota persidangan.

Pasal  8
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG
1.     Pembentukan dan pembubaran Cabang dilakukan oleh Pengurus pusat, diberitahukan kepada cabang-cabang dan dilaporkan kepada Kongres.
2.     Pembentukan cabang dilakukan melalui persyaratan :
a.     Di kota yang terdapat perguruan tinggi.
b.     Sekurang-kurangnya terdapat kesediaan dua puluh lima orang mahasiswa untuk menjadi anggota dan masing-masing mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat.
c.     Sudah mendapat bimbingan sekurang-kurangnya enam bulan dari cabang yang berdekatan.
3.     Pembubaran cabang dilakukan melalui persyaratan :
a.     Apabila di kota tersebut tidak terdapat lagi perguruan tinggi.
b.     Apabila jumlah anggota kurang dari 25 orang.
c.     Titik a dan b yang termaktub di atas adalah atas sepengetahuan dua cabang yang berdekatan.
4.     Semua akibat pembubaran cabang menjadi  tanggung jawab Pengurus Pusat bersama-sama dengan dua cabang yang berdekatan.

Pasal 9
PERBENDAHARAAN
1.     Anggota diwajibkan membayar iuran atau donasi menurut jumlah yang ditetapkan oleh  Kongres.                                                                              
2.     Cabang diwajibkan sekurang-kurangnya satu kali dalam empat  bulan menyerahkan sebagian dari iuran atau donasi dan pendapatan lainnya kepada Pengurus Pusat menurut jumlah yang ditetapkan oleh Kongres.
3.     a. Kongres membentuk Badan Pemeriksa Keuangan yang anggotanya terdiri dari  wakil  cabang-cabang untuk memeriksa keuangan Pengurus Pusat dan hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan kepada Kongres.
        b. Badan Pemeriksa Keuangan bekerja secara berkala selama masa kerja Pengurus Pusat  di antar dua kongres.
        c. Kongres menetapkan pedoman kerja Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 10
LAMBANG DAN MARS
1.     Organisasi ini mempunyai lambang dan mars.
2.     Lambang organisasi terdiri dari :
a.     Bendera
b.     Panji
c.     Topi
d.     Lencana
e.     Pita kepengurusan.
3.     Bendera Organisasi.
a.     Dibuat dari kain berwarna biru laut.
b.     (1)   Berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan tiga berbanding dua.
        (2)   Ditengah-tengah terdapat gambar GMKI berwarna putih yang terlihat jelas pada kedua sisinya (dengan tulisan terbalik pada satu sisi).
        (3)   Perbandingan tinggi lambang dan lebar bendera adalah satu banding dua.
c.     Dipergunakan dalam upacara resmi baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus  organisasi bersama-sama dengan bendera Merah Putih.
(1)    Dalam upacara tingkat nasional atau daerah (regional) dipergunakan bendera umum organisasi (bendera GMKI) yang berukuran 270 x 180 cm.
(2)    Dalam upacara tingkat lokal (cabang) dipergunakan bendera cabang  yang berukuran 135 x 90 cm.
(3)    Bendera Merah Putih yang dipergunakan bersama-sama dengan bendera organisasi harus mempunyai ukuran yang sama.
4.     Panji Organisasi.
a.     Dibuat dari kain dengan warna dasar abu-abu dan biru tua kehitam-hitaman.
b.     Tali pinggir (tepi) panji dibuat dari kain berwarna putih.
c.     Rumbai-rumbai bawah berwarna putih.
d.     Lebar panji 50 cm dengan perincian 15 cm abu-abu, 20 cm biru tua dan 15 cm abu-abu.
e.     Tinggi panji dari puncak sampai keujung sudut  di tengah 80 cm, tinggi kedua sisi (tepi) 60  cm.
f.      Tanda salib dan tulisan dibuat dengan warna putih.
(1)    Panji umum bertuliskan huruf GMKI berwarna putih di  bawah tanda salib.
(2)    Panji cabang bertuliskan huruf GMKI di atas salib dan nama cabang di bawah tanda salib.
5.     Topi organisasi.
a.     Berbentuk bundar (baret) dengan warna dasar biru tua kehitam-hitaman.
b.     Memanjang dari muka ke belakang, ditengah-tengah topi diletakkan kain warna abu-abu dengan lebar bagian muka 8 cm dan lebar bagian belakang 6 cm.
c.     Pada topi organisasi hanya dapat dikenakan lencana organisasi yang berbentuk lambang GMKI yang berwarna putih logam, biru tua dan abu-abu, berukuran (tinggi) 4 cm, pada bagian muka yang berwarna abu-abu.
d.     Dipergunakan dalam setiap kegiatan organisasi baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus organisasi.
6.     Lencana Organisasi
a.     Berbentuk perisai (segi lima) dan dibuat dari logam
b.     Ditengah-tengah terletak tanda salib berwarna putih logam diatas dasar cat biru tua.
c.     Tepinya berwarna abu-abu dengan :
(1)    Tulisan GMKI pada bagian atasnya;
(2)    Tiga buah garis-garis vertikal pada setiap sayap, dikanan dan kiri, dan garis yang terletak ditengah adalah yang terpanjang;
(3)    Tulisan “ Ut Omnes Unum Sint” melingkar dari kiri ke kanan, yang masing-masing berwarna putih logam.
       d.   Terdiri dari tiga jenis, yaitu :
(1)    Lencana dada, dengan tinggi 2,5 cm
(2)    Lencana topi, dengan tinggi 4 cm
(3)    Lencana pita kepengurusan, dengan tinggi 8 cm.
        e.     Dipergunakan dengan ketentuan sebagai berikut ;
(1)    Lencana dada dikenakan pada dada sebelah kiri.
(2)    Lencana Topi dikenakan pada baret (topi).
(3)    Lencana pita kepengurusan (Kordon) dikenakan pada pita kepengurusan.
(4)    Penggunaan diluar ketentuan ini tidak diperkenankan.
7.     Pita kepengurusan (Kordon) organisasi.
a.     Dibuat dari kain berwarna biru tua dan abu-abu.
b.     Lebar pita (kordon) untuk Pengurus Pusat 7 cm, dengan perincian; 3,5 cm biru tua dan 3,5 cm abu-abu.
c.     Lebar pita kepengurusan (kordon) untuk Badan Pengurus Cabang: 4,5 cm dengan perincian 1,5 cm abu-abu, 1,5 cm biru tua, dan 1,5 cm abu-abu.
d.     (1)   Dipergunakan melingkari leher dan pada kedua ujungnya diletakkan lencana pita  kepengurusan (Kordon), berukuran 8 cm pada bagian muka. 
               (2)   Bagi Pegurus Pusat warna biru tua terletak disebelah dalam.
e.     Panjang Pita (Kordon) 120 cm
f.      Dipergunakan Pengurus Pusat dan Badan Pengurus Cabang  dalam :
(1)    Upacara resmi organisasi atau lembaga lain selaku wakil organisasi
(2)    Upacara resmi organisasi tingkat lokal ( cabang), daerah (regional) maupun nasional.
8.     Mars GMKI adalah lagu “MARS GMKI” yang disahkan dalam Kongres X GMKI tahun 1965 di Manado.

Pasal 11
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI
1.     Organisasi ini mempunyai tingkat keputusan dengan urut-urutan dari yang tertinggi samapi terendah sebagai berikut :
a.     Anggaran  Dasar
b.     Anggaran Rumah Tangga
c.     Keputusan Kongres
d.     Keputusan Pengurus Pusat
e.     Keputusan Konperensi cabang
f.      Keputusan Badan Pengurus Cabang
2.     Keputusan yang lebih rendah tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkatan keputusan organisasi.
Pasal 12
P E N U T U P
         Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat, Keputusan Konperensi Cabang, Keputusan Badan Pengurus Cabang. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GMKI ini tetapkan oleh Kongres nasional XXIX GMKI pada tanggal 14 Desember  2004 di Pematang Siantar, Sumatera Utara.




PENJELASAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA GMKI

Pasal 1
U S A H A
Usaha organisasi adalah bentuk-bentuk umum program GMKI yang senantiasa harus diperhatikan oleh aparat organisasi. Usaha organisasi adalah penjabaran dari Pembukaan/Sumber, Visi dan Misi. Dengan melaksanakan usaha ini dicanangkan organisasi akan mencapai visi dan misinya atau setidak-tidaknya mendekatkan dirinya kepada Visi dan Misi.

Pasal 2
KEANGGOTAAN
1.     a.     “Sesudah tidak menjadi mahasiswa lagi” berarti baik yang telah menyelesaikan studinya atau yang meninggalkan bangku kuliahnya belum menyelesaikan studinya, baik semasa CSV op Java, PMKI dan CSV yang baru hingga sekarang.
b. 1. Ini acap disebut sebagai “senior member”.
b. 2. “Bekas mahasiswa” berarti mahasiswa seperti tersebut dalam titik a tetapi tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota “mahasiswa yang tidak termasuk dalam titik a” berarti mahasiswa yang bukan warga negara Indonesia tetapi kuliah di Indonesia dan/atau mahasiswa berwarga negara Indonesia yang tidak mengikuti kuliah di Indonesia dan ia berdomisili di Indonesia. Mereka ini acap disebut Senior Friends, juga mereka yang tergolong dalam titik d.
c.     Juncto titik b ; perlu peraturan organisasi
d.     Juncto tiitik b ; perlu peraturan organisasi
2.     a.     Telah jelas
b.     Telah jelas
c.     Telah jelas
d.     Telah jelas
3.     Telah jelas
4.     Telah jelas

Pasal 3
KONGRES
1.     Ini menunjukkan kongres sah berlangsung bila dua syarat dipenuhi sekaligus. “Jumlah Cabang” – seluruh cabang yang sah menurut ketentuan terakhir Pengurus pusat. “Jumlah seluruh utusan” – junto ART pasal 2 ayat 2.
2.     Telah jelas.
3.     Perhitungan di mulai dari 25 ke atas karena jumlah mahasiswa yang merupakan syarat minimal dapat dibentuknya cabang adalah 25 orang (juncto ART pasal 8 ayat 2.b.).
4.     Telah jelas.
5.     Terdapat 4 pokok yang harus dilaksanakan Kongres. Sebelum kongres berlangsung, Pengurus Pusat menyampaikan kepada cabang- cabang, tugas mana saja yang akan dilaksanakan Kongres untuk dipertimbangkan Kongres. Tugas Kongres dalam menilai laporan Pengurus Pusat adalah memberikan penilaian kualitatif untuk dijadikan dokumentasi bagi kehidupan organisasi dan/atau menjadi bahan di dalam Kongres itu sendiri.

Pasal 4
PENGURUS PUSAT
1.     Telah jelas
2.     Telah jelas
3.     a. Berarti terdapat tiga cara yakni (pertama), memilih keseluruhan fungsionaris; (kedua), memilih beberapa orang fungsionaris dan ditambah beberapa orang anggota menjadi formatur; dan (ketiga), memilih beberapa orang menjadi formatur tanpa memilih terlebih dahulu fungsionaris. Formatur adalah mandataris Kongres untuk melaksanakan tugas tersebut.
b. Bilamana pemilihan Pengurus Pusat memakai sistem pemilihan langsung maka butir b ini tidak berlaku.
c. Bilamana pemilihan Pengurus Pusat memakai sistem pemilihan langsung maka butir c ini tidak berlaku.
4.     a. Juncto ART pasal 3 ayat 5.b.
b. Juncto ART pasal 3 ayat 5.
5.     Pada dasarnya kepemimpinan organisasi adalah kolektif di mana pengaturannya diatur dalam p.o. (job discription); namun dalam hal-hal tertentu membutuhkan penampilan organisasi yang bersangkut paut dengan hukum atau yang tidak berkaitan dengan hukum maka yang mewakili organisasi adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
6.     a. Masa kerja dari Badan Pembantu atau Komisi selama-lamanya sama dengan masa kerja Pengurus Pusat yang membentuknya.
b. Juncto ART pasal 4 ayat 6.a.
7.     Telah jelas
8.     Telah jelas.

Pasal 5
KONPERENSI CABANG
1.     Telah jelas.
2.     Terdapat tiga tugas yang harus dilaksanakan Konperensi Cabang. Sebelum Konperensi Cabang dimulai, BPC harus menyampaikan kepada para anggota tugas mana saja yang akan dilaksanakan. Konperensi Cabang dalam “menilai laporan” adalah memberikan penilaian kualitatif untuk dijadikan dokumentasi bagi kehidupan organisasi (cabang) dan/atau menjadi bahan di dalam Konperensi Cabang itu sendiri. Dalam menetapkan masa kerja kepengurusan, Konperensi Cabang wajib terlebih dahulu melakukan studi yang mendalam dengan mempertimbangkan kondisi obyektif cabang.
3.     Konperensi Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat melalui Badan Pengurus Cabang karena konperensi Cabang temporer sifatnya dan ini badan konsultatif, sedang pelaksana Konperensi Cabang adalah Badan Pengurus Cabang. Yang mempertanggungjawabkan kepada Pengurus Pusat mengenai hasil-hasil Konperensi Cabang adalah Badan Pengurus Cabang yang mempersiapkan Konperensi Cabang tersebut.

Pasal 6
BADAN PENGURUS CABANG
1.     Telah jelas
2.     Telah jelas
3.     a. Juncto ART pasal 4 aya3. a., formatur adalah mandataris Konperensi Cabang dalam melaksanakan tugas tersebut.
b. Telah jelas.
4.     a. Dalam rangka melaksanakan pertanggungjawaban Badan Pengurus Cabang khususnya di dalam Konperensi Cabang maka Pertama; Laporan BPC haruslah merupakan laporan kepada Konperensi Cabang dan Pengurus pusat, Kedua; bilamana Konperensi Cabang tersebut dihadiri oleh Pengurus Pusat maka PP berkewajiban menilai laporan tersebut.
b. Juncto  ART  pasal  5  ayat  2.
5.     Telah  Jelas
6.     Telah  Jelas

Pasal  7
SAHNYA  PERSIDANGAN
Maksudnya  adalah  sekurang-kurangnya  lebih  dari setengah  dalam  arti  yang  minimal.

Pasal   8
PEMBENTUKAN   DAN  PEMBUBARAN CABANG
Yang  disebut  dengan  “Perguruan  Tinggi”  adalah  pendidikan sesudah  Sekolah Lanjutan  Tingkat  Atas  yang  dikategorikan  sederajat  dengan Perguruan  Tinggi.  Ini  berarti  pula  bila  di satu kota  terdapat  satu  cabang  dari  Perguruan  Tinggi  yang melaksanakan  fungsi  pendidikan  tinggi.  Yang disebut dengan  “dua  cabang  yang  berdekatan”  adalah  cabang  yang  dapat  melaksanakan  tugas  lebih  efektif  dalam  menjalankan  fungsi  ini baik  dari segi  geografi  maupun  komunikasi.

Pasal  9
PERBENDAHARAAN
1.     Telah  Jelas
2.     Kongres  menetapkan sejumlah  uang yang  harus diserahkan  oleh  cabang  kepada  Pengurus  Pusat  jumlah mana  diambil  dari  pendapatan  Badan Pengurus  Cabang  yaitu  iuran,  donasi  dan pendapatan  lainnya  di cabang  tersebut.
3.     Telah  Jelas.

Pasal  10
LAMBANG  DAN  MARS
Penjelasan  tentang  warna  dan bentuk  lambang  lihat pada bagian terlampir.

Pasal  11
TINGKAT  KEPUTUSAN  ORGANISASI
Telah  Jelas

Pasal  12
P E N U T U P
Telah  Jelas


PENJELASAN 
TENTANG  BENTUK  DAN  WARNA  LAMBANG  GMKI

A.     Lambang  organisasi  ini terdiri  dari:
1.     Bendera  merah   putih  merupakan bendera  nas. RI.
2.     Bendera  organisasi (Lihat  ART  GMKI  psl  10  ayt  3).
3.     Panji  organisasi (Lihat  ART  GMKI  psl  10 ayt  4).
4.     Topi  organisasi (Lihat  ART  GMKI  psl  10 ayt  6).
5.     Lencana  organisasi (Lihat  ART  GMKI  psl  10  ayt  6).
6.     Pita  kepengurusan  (Lihat  ART  GMKI  psl  10  ayt  7).
B.     Bentuk  lencana  organisasi  yang  menyerupai  perisai  (segi  lima)  yang dipakai  pada topi,  pita  kepengurusan  (kordon)  dan  dada  sebelah  kiri  adalah  dimaksudkan  sebagai  penghalau  atau  penangkis  setiap  serangan  yang  datang   menyerang  kita.  Lencana  GMKI  yang  berbentuk  perisai  itu  secara  teologis  berfungsi  untuk menangkap  setiap  persoalan  yang  terjadi  ditengah-tengah  masyarakat,  perguruan  tinggi  dan generasi   muda  atau  yang terjadi  ditengah-tengah  kehidupan  bangsa  dan  negara,  kemudian  persoalan-persoalan  tersebut  dijawab  secara  kritis,  kreatif  dan konstruktif  dengan  berlandaskan  kepada  iman  Kristen atau  dijawab  secara Injili.
C.     Bentuk  lencana  bersegi  lima  (perisai)  adalah  juga  dalam  pengertian mengungkapkan  lima sisi  kegiatan  atau  yang kita  kenal  sebagai  panca  kegiatan  GMKI  yaitu:  berdoa/beribadat,  belajar, bersaksi,  bersosial  dan berekreasi  (mencipta  ulang)  atau  menemukan  karya-karya  baru.
D.     Pada  tiga  garis  tegak lurus  sisi  kiri  dan kanan  lencana  dimaksudkan  sebagai  tri panji  GMKI  yaitu:  Tinggi  Iman, Tinggi  Ilmu  dan Tinggi  Pengabdian.
E.     Arti  salib  adalah  arti  penderitaan  Tuhan Yesus  kepada  umat  manusia,  yang telah menderita,  mati  dan  dibangkitkan  untuk  menyelamatkan  manusia  dari  dosa-dosa.  Arti  Salib  bagi  GMKI  dalam  lencana  organisasi  adalah,  bahwa  GMKI  harus  berjuang  dan berkorban  untuk  memperbaharui  kehidupan manusia  dan masyarakat,  menyelamatkan mereka-mereka   yang menderita,  yang mendapat tekanan  ekonomi,  politik, dan pemerkosaan  hak-hak  azasi  manusia,  baik  ditengah-tengah  kehidupan perguruan  tinggi  maupun  ditengah-tengah  kehidupan  masyarakat  luas.
F.     Arti  salib  yang berwarna  putih  pada  bendera,  panji  dan lencana  adalah bahwa  dengan  kesucian,  ketulusan    dan  kesungguh-sungguhan,  GMKI  bahkan siap  berkorban  untuk  memperbaharui  dan meningkatkan  kualitas  hidup  manusia  dan masyarakat  demi  masa  depan  yang lebih  baik.
G.     Warna  abu-abu  pada topi,  lencana  organisasi  dan  pita  kepengurusan  (kordon)  adalah, bahwa  GMKI  selalu  menghadapi  tantangan-tantangan  ditengah-tengah  pergumulan  bangsa  dan senantiasa  diintai  bahaya   yang  datang  dari  luar.
H.     Warna  biru  pada topi  organisasi, bendera   organisasi,  panji  organisasi, lencana  organisasi  adalah artinya  pengharapan.  Pengharapan  dalam pengertian  iman  Kristen    artinya  GMKI  senantiasa  memiliki  keyakinan  yang kuat  bahwa  seluruh  pemikiran,  pernyataan  sikap  atau  seluruh  program  yang dilaksanakan  adalah  mempunyai  hubungan  atau  kaitan  langsung  dengan  kehendak  Tuhan.  Oleh  karena itu,  berdasarkan keyakinan  GMKI dalam melaksanakan  missionnya  akan muncul  harapan-harapan baru yang  semuanya  itu  atas kehendak  dan penyertaan  Tuhan  yang menjadikan  semuanya  baru.  Baru  dalam  pengertian  bahwa  manusia, masyarakat,  bangsa dan negara, bahkan  seluruh  umat  manusia dan  dunia  ini  akan  mendapat  pertolongan,  penyertaan  dan anugerah  dari  Tuhan  yang  tidak  pernah  meninggalkan  perbuatan  tangan-Nya  itu.  Bagi  GMKI  pengharapan  itu  diusahakan melalui  seluruh  kegiatan  atau  program-program  yang dapat   mengangkat  harkat  dan martabat  hidup  manusia  menuju  kepada  kehidupan  yang  beradab,  adil,  benar dan sejahtera  lahir dan batin.  Bersamaan  dengan usaha  pengharapan  tersebut  di  atas,  GMKI  tetap  meyakini  bahwa perjuangannya  akan  diberkati  oleh Tuhan  bagi  kepentingan  bangsa  dan negara,  bagi  kepentingan dunia  dan  umat  manusia, sekarang  dan  hari esok.
  
Pematang Siantar, 14 Desember 2004


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Syalom...