ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
Pasal
1
U S A H A
1.
Mempertumbuhkan dan
memperdalam kehidupan beriman dengan doa, penelaahan Alkitab, Ibadah, pembinaan
persekutuan dan tanggung jawab bagi perkembangan, pembaharuan bagi keesaan
gereja yang am.
2.
Membina kemajuan
studi dan riset untuk mengikuti dan menguasai ilmu pengetahuan, mewujudkan
panggilan perguruan tinggi mahasiswa dalam mempersiapkan sarjana dan pemimpin
yang ahli dan bertanggungjawab bagi pembangunan dan pembaruan untuk mencapai
kesejahteraan materil dan spiritual
3.
Membina pemimpin dan
penggerak yang bekerja secara bertanggung jawab terhadap Allah dan manusia di
dalam masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi dan mahasiswa bagi
terwujudnya perdamaian, keadilan, kesejahteraan, kebenaran dan cinta kasih di
tengah-tengah manusia dan alam semesta.
Pasal 2
KEANGGOTAAN
1.
Anggota terdiri dari
:
a.
Anggota biasa, yaitu
mahasiswa, warga negara Indonesia, yang sedang mengikuti kuliah pada perguruan
tinggi di Indonesia sampai dua tahun sesudah tidak menjadi mahasiswa lagi.
b.
Anggota luar biasa,
yaitu :
(1)
Bekas anggota biasa
(2)
Bekas mahasiswa dan
mahasiswa yang tidak termasuk dalam titik a.
c.
Anggota kehormatan,
yaitu mereka yang berjasa kepada organisasi.
d.
Anggota penyokong,
yaitu mereka yang bersedia membantu organisasi secara berkala dengan jumlah
yang ditentukan oleh Badan Pengurus Cabang.
2.
Penerimaan anggota :
a.
Anggota biasa
diterima oleh Badan Pengurus Cabang setelah memenuhi syarat penerimaan anggota.
b.
Anggota luar biasa
diterima oleh Badan Pengurus Cabang setelah memenuhi syarat penerimaan anggota.
c.
Anggota kehormatan
diangkat oleh Pengurus Pusat atas usul Badan Pengurus Cabang.
d.
Anggota Penyokong
diangkat oleh Badan Pengurus Cabang.
3.
Pembebasan
keanggotaan berlaku karena :
a.
Meninggal dunia.
b.
Atas permintaannya
sendiri secara tertulis kepada Badan Pengurus Cabang.
c.
Dibebaskan sementara
oleh Badan Pengurus Cabang, dan yang bersangkutan berhak membela diri dalam
Konperensi Cabang.
d.
Dipecat dengan
Keputusan Konperensi Cabang, dan yang bersangkutan berhak membela diri dalam
Kongres.
4.
Daftar anggota :
Badan Pengurus Cabang sudah menyerahkan daftar anggota kepada
Pengurus Pusat sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun, yang diserahkan
selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Kongres.
Pasal 3
K O N G R E S
1.
Kongres berlangsung
dengan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu
jumlah Cabang dan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh
utusan yang ditentukan.
2.
Utusan-utusan yang
menghadiri Kongres mewakli Cabangnya sudah dilantik dan disahkan oleh Pengurus
Pusat.
3.
Jumlah utusan Cabang
yang menghadiri Kongres diutus sebagai berikut :
25
|
- 100
|
orang anggota diwakili oleh 2 orang
utusan
|
101
|
- 200
|
orang anggota diwakili oleh 3 orang
utusan
|
201
|
- 300
|
orang anggota diwakili oleh 4 orang
utusan
|
301
|
- 500
|
orang anggota diwakili oleh 5 orang
utusan
|
501
|
- 700
|
orang anggota diwakili oleh 6 orang
utusan
|
701
|
- 950
|
orang anggota diwakili oleh 7 orang
utusan
|
951
|
- 1250
|
orang anggota diwakili oleh 8 orang
utusan
|
1251
|
- 1750
|
orang anggota diwakili oleh 9 orang
utusan
|
1751
|
- Dst
|
orang anggota diwakili oleh 10 orang
utusan
|
4.
Kongres dipimpin oleh
Majelis Ketua yang terdiri dari utusan-utusan dan unsur Pengurus Pusat yang
dipilih oleh Kongres.
5.
Kongres bertugas :
a.
Menetapkan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
b.
Menilai laporan umum
Pengurus Pusat.
c.
Menetapkan garis
besar program dan garis besar organisasi, kebijaksanaan umum dan anggaran
pendapatan dan belanja organisasi.
d.
Memilih Pengurus
Pusat.
Pasal 4
PENGURUS PUSAT
1.
Pengurus Pusat
sekurang-kurangnya terdiri dari lima orang, yaitu Ketua Umum, Sekretaris Umum
dan Bendahara Umum, dan dua orang anggota.
2.
Anggota Pengurus
Pusat adalah warganegara Indonesia dan beragama Kristen.
3.
a. Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres dengan
sistem pemilihan langsung dan/atau pemilihan formatur.
b.
Susunan Pengurus
Pusat yang dibentuk oleh formatur harus sudah dikirimkan kepada Cabang-cabang
selambat-lambatnya dua bulan sesudah Kongres.
c.
Selama Pengurus Pusat
yang baru belum terbentuk, maka Pengurus Pusat yang lama tetap bertanggung
jawab.
4.
a. Pengurus Pusat
bertanggung jawab kepada Kongres.
b.
Pengurus Pusat
mempersiapkan Kongres.
5.
Ketua Umum dan
Sekretaris Umum Pengurus Pusat mewakili organisasi ke dalam dan ke luar.
6.
a. Pengurus Pusat dapat membentuk dan
membubarkan badan pembantu yang berupa komisi, panitia khusus bagi kelancaran
pekerjaannya
b.
Pengurus Pusat dapat
mengangkat dan membebaskan anggota dan staf yang ditempatkan dalam badan
pembantu tersebut.
7.
Pengurus Pusat
bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
8.
Pergantian Pengurus
Pusat harus disertai dengan serah-terima yang selengkap-lengkapnya.
Pasal 5
KONPERENSI
CABANG
1.
Konperensi Cabang
dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh
Konperensi Cabang.
2.
Konperensi Cabang
bertugas ;
a.
Menilai laporan Badan
Pengurus Cabang dalam melaksanakan Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat
dan Keputusan Konperensi Cabang.
b.
Menyusun Program
Kerja. Menetapkan struktur, kebijaksanaan dan anggaran pendapatan dan belanja
cabang.
c.
Menetapkan masa kerja
kepengurusan dan memilih Badan Pengurus Cabang.
3.
Konperensi Cabang
bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat, melalui Badan Pengurus Cabang.
Pasal 6
BADAN PENGURUS
CABANG
1.
Badan Pengurus Cabang
sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang yaitu Ketua, Sekretaris dan
Bendahara.
2.
Anggota Badan
Pengurus Cabang adalah warga negara Indonesia dan beragama Kristen.
3.
a. Badan Pengurus Cabang dipilih oleh Konperensi
Cabang dengan sistem Pemilihan langsung dan /atau formatur.
b. Susunan Badan Pengurus Cabang yang telah terbentuk dilantik dan
disahkan oleh Pengurus Pusat dan harus dikirimkan kepada anggota-anggota
selambat-selambatnya dua bulan setelah pemilihan berlangsung.
4. a.
Badan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Konperensi Cabang dan Pengurus
Pusat
b.
Badan Pengurus Cabang mempersiapkan Konperensi Cabang.
1.
Badan Pengurus Cabang
bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan
2.
Penggantian Badan
Pengurus Cabang harus disertai dengan serah terima yang selengkap-lengkapnya.
Pasal 7
SAHNYA
PERSIDANGAN
Persidangan sah untuk mengambil keputusan apabila jumlah
yang hadir sekurang-kurangnya setengah ditambah satu orang dari seluruh anggota
persidangan.
Pasal 8
PEMBENTUKAN
DAN PEMBUBARAN CABANG
1.
Pembentukan dan
pembubaran Cabang dilakukan oleh Pengurus pusat, diberitahukan kepada
cabang-cabang dan dilaporkan kepada Kongres.
2.
Pembentukan cabang
dilakukan melalui persyaratan :
a.
Di kota yang terdapat
perguruan tinggi.
b.
Sekurang-kurangnya
terdapat kesediaan dua puluh lima orang mahasiswa untuk menjadi anggota dan
masing-masing mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat.
c.
Sudah mendapat
bimbingan sekurang-kurangnya enam bulan dari cabang yang berdekatan.
3.
Pembubaran cabang
dilakukan melalui persyaratan :
a.
Apabila di kota
tersebut tidak terdapat lagi perguruan tinggi.
b.
Apabila jumlah
anggota kurang dari 25 orang.
c.
Titik a dan b yang
termaktub di atas adalah atas sepengetahuan dua cabang yang berdekatan.
4.
Semua akibat
pembubaran cabang menjadi tanggung jawab
Pengurus Pusat bersama-sama dengan dua cabang yang berdekatan.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
1.
Anggota diwajibkan
membayar iuran atau donasi menurut jumlah yang ditetapkan oleh Kongres.
2.
Cabang diwajibkan
sekurang-kurangnya satu kali dalam empat
bulan menyerahkan sebagian dari iuran atau donasi dan pendapatan lainnya
kepada Pengurus Pusat menurut jumlah yang ditetapkan oleh Kongres.
3.
a. Kongres membentuk Badan Pemeriksa Keuangan yang
anggotanya terdiri dari wakil cabang-cabang untuk memeriksa keuangan
Pengurus Pusat dan hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan kepada Kongres.
b. Badan
Pemeriksa Keuangan bekerja secara berkala selama masa kerja Pengurus Pusat di antar dua kongres.
c. Kongres
menetapkan pedoman kerja Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 10
LAMBANG DAN MARS
1.
Organisasi ini
mempunyai lambang dan mars.
2.
Lambang organisasi
terdiri dari :
a.
Bendera
b.
Panji
c.
Topi
d.
Lencana
e.
Pita kepengurusan.
3.
Bendera Organisasi.
a.
Dibuat dari kain
berwarna biru laut.
b.
(1) Berbentuk empat persegi panjang dengan
perbandingan tiga berbanding dua.
(2) Ditengah-tengah
terdapat gambar GMKI berwarna putih yang terlihat jelas pada kedua sisinya
(dengan tulisan terbalik pada satu sisi).
(3) Perbandingan
tinggi lambang dan lebar bendera adalah satu banding dua.
c.
Dipergunakan dalam
upacara resmi baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus organisasi bersama-sama dengan bendera Merah
Putih.
(1)
Dalam upacara tingkat
nasional atau daerah (regional) dipergunakan bendera umum organisasi (bendera
GMKI) yang berukuran 270 x 180 cm.
(2)
Dalam upacara tingkat
lokal (cabang) dipergunakan bendera cabang
yang berukuran 135 x 90 cm.
(3)
Bendera Merah Putih
yang dipergunakan bersama-sama dengan bendera organisasi harus mempunyai ukuran
yang sama.
4.
Panji Organisasi.
a.
Dibuat dari kain
dengan warna dasar abu-abu dan biru tua kehitam-hitaman.
b.
Tali pinggir (tepi)
panji dibuat dari kain berwarna putih.
c.
Rumbai-rumbai bawah
berwarna putih.
d.
Lebar panji 50 cm
dengan perincian 15 cm abu-abu, 20 cm biru tua dan 15 cm abu-abu.
e.
Tinggi panji dari
puncak sampai keujung sudut di tengah 80
cm, tinggi kedua sisi (tepi) 60 cm.
f.
Tanda salib dan
tulisan dibuat dengan warna putih.
(1)
Panji umum
bertuliskan huruf GMKI berwarna putih di
bawah tanda salib.
(2)
Panji cabang bertuliskan
huruf GMKI di atas salib dan nama cabang di bawah tanda salib.
5.
Topi organisasi.
a.
Berbentuk bundar
(baret) dengan warna dasar biru tua kehitam-hitaman.
b.
Memanjang dari muka
ke belakang, ditengah-tengah topi diletakkan kain warna abu-abu dengan lebar bagian
muka 8 cm dan lebar bagian belakang 6 cm.
c.
Pada topi organisasi
hanya dapat dikenakan lencana organisasi yang berbentuk lambang GMKI yang
berwarna putih logam, biru tua dan abu-abu, berukuran (tinggi) 4 cm, pada
bagian muka yang berwarna abu-abu.
d.
Dipergunakan dalam
setiap kegiatan organisasi baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus
organisasi.
6.
Lencana Organisasi
a.
Berbentuk perisai
(segi lima) dan dibuat dari logam
b.
Ditengah-tengah
terletak tanda salib berwarna putih logam diatas dasar cat biru tua.
c.
Tepinya berwarna
abu-abu dengan :
(1)
Tulisan GMKI pada
bagian atasnya;
(2)
Tiga buah garis-garis
vertikal pada setiap sayap, dikanan dan kiri, dan garis yang terletak ditengah
adalah yang terpanjang;
(3)
Tulisan “ Ut Omnes
Unum Sint” melingkar dari kiri ke kanan, yang masing-masing berwarna putih
logam.
d. Terdiri dari tiga jenis, yaitu :
(1)
Lencana dada, dengan
tinggi 2,5 cm
(2)
Lencana topi, dengan
tinggi 4 cm
(3)
Lencana pita
kepengurusan, dengan tinggi 8 cm.
e. Dipergunakan
dengan ketentuan sebagai berikut ;
(1)
Lencana dada
dikenakan pada dada sebelah kiri.
(2)
Lencana Topi
dikenakan pada baret (topi).
(3)
Lencana pita
kepengurusan (Kordon) dikenakan pada pita kepengurusan.
(4)
Penggunaan diluar
ketentuan ini tidak diperkenankan.
7.
Pita kepengurusan
(Kordon) organisasi.
a.
Dibuat dari kain
berwarna biru tua dan abu-abu.
b.
Lebar pita (kordon)
untuk Pengurus Pusat 7 cm, dengan perincian; 3,5 cm biru tua dan 3,5 cm
abu-abu.
c.
Lebar pita
kepengurusan (kordon) untuk Badan Pengurus Cabang: 4,5 cm dengan perincian 1,5
cm abu-abu, 1,5 cm biru tua, dan 1,5 cm abu-abu.
d.
(1) Dipergunakan melingkari leher dan pada kedua
ujungnya diletakkan lencana pita
kepengurusan (Kordon), berukuran 8 cm pada bagian muka.
(2)
Bagi Pegurus Pusat warna biru tua
terletak disebelah dalam.
e.
Panjang Pita (Kordon)
120 cm
f.
Dipergunakan Pengurus
Pusat dan Badan Pengurus Cabang dalam :
(1)
Upacara resmi
organisasi atau lembaga lain selaku wakil organisasi
(2)
Upacara resmi
organisasi tingkat lokal ( cabang), daerah (regional) maupun nasional.
8.
Mars GMKI adalah lagu
“MARS GMKI” yang disahkan dalam Kongres X GMKI tahun 1965 di Manado.
Pasal 11
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI
1.
Organisasi ini
mempunyai tingkat keputusan dengan urut-urutan dari yang tertinggi samapi
terendah sebagai berikut :
a.
Anggaran Dasar
b.
Anggaran Rumah Tangga
c.
Keputusan Kongres
d.
Keputusan Pengurus
Pusat
e.
Keputusan Konperensi
cabang
f.
Keputusan Badan
Pengurus Cabang
2.
Keputusan yang lebih
rendah tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkatan
keputusan organisasi.
Pasal 12
P E N U T U P
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini
diatur oleh Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat, Keputusan Konperensi
Cabang, Keputusan Badan Pengurus Cabang. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga GMKI ini tetapkan oleh Kongres nasional XXIX GMKI pada tanggal 14
Desember 2004 di Pematang Siantar,
Sumatera Utara.
PENJELASAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA GMKI
Pasal 1
U S A H A
Usaha organisasi adalah bentuk-bentuk umum program GMKI yang
senantiasa harus diperhatikan oleh aparat organisasi. Usaha organisasi adalah
penjabaran dari Pembukaan/Sumber, Visi dan Misi. Dengan melaksanakan usaha ini
dicanangkan organisasi akan mencapai visi dan misinya atau setidak-tidaknya
mendekatkan dirinya kepada Visi dan Misi.
Pasal 2
KEANGGOTAAN
1.
a. “Sesudah tidak menjadi mahasiswa lagi”
berarti baik yang telah menyelesaikan studinya atau yang meninggalkan bangku
kuliahnya belum menyelesaikan studinya, baik semasa CSV op Java, PMKI dan CSV
yang baru hingga sekarang.
b. 1. Ini acap
disebut sebagai “senior member”.
b. 2. “Bekas
mahasiswa” berarti mahasiswa seperti tersebut dalam titik a tetapi tidak pernah
mendaftarkan diri sebagai anggota “mahasiswa yang tidak termasuk dalam titik a”
berarti mahasiswa yang bukan warga negara Indonesia tetapi kuliah di Indonesia
dan/atau mahasiswa berwarga negara Indonesia yang tidak mengikuti kuliah di
Indonesia dan ia berdomisili di Indonesia. Mereka ini acap disebut Senior
Friends, juga mereka yang tergolong dalam titik d.
c. Juncto titik b ; perlu peraturan organisasi
d. Juncto tiitik b ; perlu peraturan organisasi
2.
a. Telah jelas
b. Telah jelas
c. Telah jelas
d. Telah jelas
3.
Telah jelas
4.
Telah jelas
Pasal 3
KONGRES
1.
Ini menunjukkan
kongres sah berlangsung bila dua syarat dipenuhi sekaligus. “Jumlah Cabang” –
seluruh cabang yang sah menurut ketentuan terakhir Pengurus pusat. “Jumlah
seluruh utusan” – junto ART pasal 2 ayat 2.
2.
Telah jelas.
3.
Perhitungan di mulai
dari 25 ke atas karena jumlah mahasiswa yang merupakan syarat minimal dapat
dibentuknya cabang adalah 25 orang (juncto ART pasal 8 ayat 2.b.).
4.
Telah jelas.
5.
Terdapat 4 pokok yang
harus dilaksanakan Kongres. Sebelum kongres berlangsung, Pengurus Pusat
menyampaikan kepada cabang- cabang, tugas mana saja yang akan dilaksanakan
Kongres untuk dipertimbangkan Kongres. Tugas Kongres dalam menilai laporan
Pengurus Pusat adalah memberikan penilaian kualitatif untuk dijadikan
dokumentasi bagi kehidupan organisasi dan/atau menjadi bahan di dalam Kongres
itu sendiri.
Pasal 4
PENGURUS PUSAT
1.
Telah jelas
2.
Telah jelas
3.
a. Berarti terdapat
tiga cara yakni (pertama), memilih keseluruhan fungsionaris; (kedua), memilih
beberapa orang fungsionaris dan ditambah beberapa orang anggota menjadi
formatur; dan (ketiga), memilih beberapa orang menjadi formatur tanpa memilih
terlebih dahulu fungsionaris. Formatur adalah mandataris Kongres untuk
melaksanakan tugas tersebut.
b. Bilamana pemilihan Pengurus Pusat memakai
sistem pemilihan langsung maka butir b ini tidak berlaku.
c. Bilamana pemilihan Pengurus Pusat memakai
sistem pemilihan langsung maka butir c ini tidak berlaku.
4.
a. Juncto ART pasal 3 ayat 5.b.
b. Juncto ART pasal 3
ayat 5.
5.
Pada dasarnya
kepemimpinan organisasi adalah kolektif di mana pengaturannya diatur dalam p.o.
(job discription); namun dalam hal-hal tertentu membutuhkan penampilan
organisasi yang bersangkut paut dengan hukum atau yang tidak berkaitan dengan
hukum maka yang mewakili organisasi adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
6.
a. Masa kerja dari
Badan Pembantu atau Komisi selama-lamanya sama dengan masa kerja Pengurus Pusat
yang membentuknya.
b. Juncto ART pasal 4 ayat 6.a.
7.
Telah jelas
8.
Telah jelas.
Pasal 5
KONPERENSI
CABANG
1.
Telah jelas.
2.
Terdapat tiga tugas
yang harus dilaksanakan Konperensi Cabang. Sebelum Konperensi Cabang dimulai,
BPC harus menyampaikan kepada para anggota tugas mana saja yang akan
dilaksanakan. Konperensi Cabang dalam “menilai laporan” adalah memberikan
penilaian kualitatif untuk dijadikan dokumentasi bagi kehidupan organisasi
(cabang) dan/atau menjadi bahan di dalam Konperensi Cabang itu sendiri. Dalam
menetapkan masa kerja kepengurusan, Konperensi Cabang wajib terlebih dahulu
melakukan studi yang mendalam dengan mempertimbangkan kondisi obyektif cabang.
3.
Konperensi Cabang
bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat melalui Badan Pengurus Cabang karena
konperensi Cabang temporer sifatnya dan ini badan konsultatif, sedang pelaksana
Konperensi Cabang adalah Badan Pengurus Cabang. Yang mempertanggungjawabkan
kepada Pengurus Pusat mengenai hasil-hasil Konperensi Cabang adalah Badan
Pengurus Cabang yang mempersiapkan Konperensi Cabang tersebut.
Pasal 6
BADAN PENGURUS CABANG
1.
Telah jelas
2.
Telah jelas
3.
a. Juncto ART pasal 4 aya3. a., formatur adalah
mandataris Konperensi Cabang dalam melaksanakan tugas tersebut.
b. Telah jelas.
4.
a. Dalam rangka melaksanakan pertanggungjawaban
Badan Pengurus Cabang khususnya di dalam Konperensi Cabang maka Pertama;
Laporan BPC haruslah merupakan laporan kepada Konperensi Cabang dan Pengurus
pusat, Kedua; bilamana Konperensi Cabang tersebut dihadiri oleh Pengurus Pusat
maka PP berkewajiban menilai laporan tersebut.
b. Juncto
ART pasal 5
ayat 2.
5.
Telah Jelas
6.
Telah Jelas
Pasal 7
SAHNYA PERSIDANGAN
Maksudnya adalah sekurang-kurangnya lebih
dari setengah dalam arti
yang minimal.
Pasal 8
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG
Yang disebut dengan
“Perguruan Tinggi” adalah
pendidikan sesudah Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas
yang dikategorikan sederajat
dengan Perguruan Tinggi. Ini
berarti pula bila
di satu kota terdapat satu
cabang dari Perguruan
Tinggi yang melaksanakan fungsi
pendidikan tinggi. Yang disebut dengan “dua
cabang yang berdekatan”
adalah cabang yang
dapat melaksanakan tugas
lebih efektif dalam
menjalankan fungsi ini baik
dari segi geografi maupun
komunikasi.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
1.
Telah Jelas
2.
Kongres menetapkan sejumlah uang yang
harus diserahkan oleh cabang
kepada Pengurus Pusat
jumlah mana diambil dari
pendapatan Badan Pengurus Cabang
yaitu iuran, donasi
dan pendapatan lainnya di cabang
tersebut.
3.
Telah Jelas.
Pasal 10
LAMBANG DAN MARS
Penjelasan
tentang warna dan bentuk
lambang lihat pada bagian
terlampir.
Pasal 11
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI
Telah Jelas
Pasal 12
P E N U T U P
Telah Jelas
PENJELASAN
TENTANG BENTUK DAN
WARNA LAMBANG GMKI
A.
Lambang organisasi
ini terdiri dari:
1.
Bendera merah
putih merupakan bendera nas. RI.
2.
Bendera organisasi (Lihat ART
GMKI psl 10
ayt 3).
3.
Panji organisasi (Lihat ART
GMKI psl 10 ayt
4).
4.
Topi organisasi (Lihat ART
GMKI psl 10 ayt
6).
5.
Lencana organisasi (Lihat ART
GMKI psl 10
ayt 6).
6.
Pita kepengurusan
(Lihat ART GMKI
psl 10 ayt
7).
B.
Bentuk lencana
organisasi yang menyerupai
perisai (segi lima)
yang dipakai pada topi, pita
kepengurusan (kordon) dan
dada sebelah kiri
adalah dimaksudkan sebagai
penghalau atau penangkis
setiap serangan yang
datang menyerang kita.
Lencana GMKI yang
berbentuk perisai itu
secara teologis berfungsi
untuk menangkap setiap persoalan
yang terjadi ditengah-tengah masyarakat,
perguruan tinggi dan generasi
muda atau yang terjadi
ditengah-tengah kehidupan bangsa
dan negara, kemudian
persoalan-persoalan tersebut dijawab
secara kritis, kreatif
dan konstruktif dengan berlandaskan
kepada iman Kristen atau
dijawab secara Injili.
C.
Bentuk lencana
bersegi lima (perisai)
adalah juga dalam
pengertian mengungkapkan lima
sisi kegiatan atau
yang kita kenal sebagai
panca kegiatan GMKI
yaitu: berdoa/beribadat, belajar, bersaksi, bersosial
dan berekreasi (mencipta ulang)
atau menemukan karya-karya
baru.
D.
Pada tiga
garis tegak lurus sisi
kiri dan kanan lencana
dimaksudkan sebagai tri panji
GMKI yaitu: Tinggi
Iman, Tinggi Ilmu dan Tinggi
Pengabdian.
E.
Arti salib
adalah arti penderitaan
Tuhan Yesus kepada umat
manusia, yang telah
menderita, mati dan
dibangkitkan untuk menyelamatkan
manusia dari dosa-dosa.
Arti Salib bagi
GMKI dalam lencana
organisasi adalah, bahwa
GMKI harus berjuang
dan berkorban untuk memperbaharui
kehidupan manusia dan
masyarakat, menyelamatkan
mereka-mereka yang menderita, yang mendapat tekanan ekonomi,
politik, dan pemerkosaan
hak-hak azasi manusia,
baik ditengah-tengah kehidupan perguruan tinggi
maupun ditengah-tengah kehidupan
masyarakat luas.
F.
Arti salib
yang berwarna putih pada
bendera, panji dan lencana
adalah bahwa dengan kesucian,
ketulusan dan kesungguh-sungguhan, GMKI
bahkan siap berkorban untuk
memperbaharui dan meningkatkan kualitas
hidup manusia dan masyarakat demi
masa depan yang lebih
baik.
G.
Warna abu-abu
pada topi, lencana organisasi
dan pita kepengurusan
(kordon) adalah, bahwa GMKI
selalu menghadapi tantangan-tantangan ditengah-tengah pergumulan
bangsa dan senantiasa diintai
bahaya yang datang
dari luar.
H.
Warna biru
pada topi organisasi,
bendera organisasi, panji
organisasi, lencana
organisasi adalah artinya pengharapan.
Pengharapan dalam pengertian iman
Kristen artinya GMKI
senantiasa memiliki keyakinan
yang kuat bahwa seluruh
pemikiran, pernyataan sikap
atau seluruh program
yang dilaksanakan adalah mempunyai
hubungan atau kaitan
langsung dengan kehendak
Tuhan. Oleh karena itu,
berdasarkan keyakinan GMKI dalam
melaksanakan missionnya akan muncul
harapan-harapan baru yang
semuanya itu atas kehendak
dan penyertaan Tuhan yang menjadikan semuanya
baru. Baru dalam
pengertian bahwa manusia, masyarakat, bangsa dan negara, bahkan seluruh
umat manusia dan dunia
ini akan mendapat
pertolongan, penyertaan dan anugerah
dari Tuhan yang
tidak pernah meninggalkan
perbuatan tangan-Nya itu.
Bagi GMKI pengharapan
itu diusahakan melalui seluruh
kegiatan atau program-program yang dapat
mengangkat harkat dan martabat
hidup manusia menuju
kepada kehidupan yang
beradab, adil, benar dan sejahtera lahir dan batin. Bersamaan
dengan usaha pengharapan tersebut
di atas, GMKI
tetap meyakini bahwa perjuangannya akan
diberkati oleh Tuhan bagi
kepentingan bangsa dan negara,
bagi kepentingan dunia dan
umat manusia, sekarang dan
hari esok.
Pematang Siantar, 14 Desember 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar