PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN
MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.
Pengertian
tentang Peraturan Organisasi GMKI adalah suatu peraturan yang mengatur serta
mengikat semua anggota dan alat perlengkapan oraganisasi termasuk mekanisme
kerjanya yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI dan
Keputusan Kongres.
2.
Fungsi
Peraturan Organisasi GMKI adalah untuk memberikan keseragaman interpretasi
terhadap konstitusi organisasi. Sehingga terwujud pemerataan tindak kerja
seluruh aparat organisasi. Sesuai dengan aturan-aturan dalam konstitusi
organisasi.
Pasal 2
KEANGGOTAAN
1.
Anggota Biasa :
a.
Anggota Biasa
diterima oleh Badan Pengurus Cabang melalui Masa Perkenalan.
b.
Anggota Biasa
yang diterima ialah mereka yang mengikuti acara Masa perkenalan yang
kriterianya diatur oleh Badan Pengurus Cabang.
c.
Anggota Biasa
yang diterima diwajibkan untuk menandatangani formulir kesediaan menjadi
anggota GMKI dengan menerima Visi dan Misi serta bersedia menjalankan Usaha
Organisasi.
d.
Pada Kondisi
Cabang yang tidak memungkinkan melaksanakan Masa Perkenalan Pengurus Pusat
dapat mengambil peran dalam proses penerimaan anggota biasa.
e.
Anggota Biasa
dapat pindah dan diterima di Cabang GMKI lain dengan menunjukkan surat
keterangan pindah dari Cabang asal.
2.
Anggota Luar
Biasa :
a.
Bekas Anggota
Biasa otomatis menjadi Anggota Luar Biasa.
b.
Bekas Mahasiswa
dan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat anggota Biasa dapat mengajukan
permohonan tertulis untuk menjadi anggota Luar Biasa GMKI kepada Badang
Pengurus Cabang, dan penerimaannya diputuskan oleh Badan Pengurus Cabang.
c.
Anggota Luar
Biasa yang pindah dapat dihubungi atau memberitahukan kepada Badan Pengurus
Cabang terdekat.
3.
Anggota
Kehormatan :
a.
Ketentuan untuk
menjadi Anggota Kehormatan GMKI adalah Warga Negara Indonesia. Tokoh Nasional
dan/atau tokoh Gerejawi serta mempunyai andil yang besar dalam perjuangan untuk
menegakkan Visi, Misi dan Eksistensi GMKI.
b.
Pengusulan
Anggota Kehormatan diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang secara tertulis kepada
Pengurus Pusat untuk dipelajari dan dibahas dalam persidangan Pengurus Pusat
dan kemudian dilaporkan kepada Kongres.
4.
Anggota
Penyokong :
a.
Anggota
Penyokong GMKI tidak pernah menjadi anggota biasa GMKI.
b.
Anggota
Penyokong dalam memberikan bantuan sifatnya tidak mengikat organisasi.
c.
Apabila dalam
tiga kali jadwal yang sudah ditentukan. Anggota Penyokong tidak memberikan
bantuannya kepada organisasi tanpa alasan yang jelas maka Badan Pengurus Cabang
dapat membebaskan status keanggotaannya.
5.
Daftar Anggota
:
a.
Daftar Anggota
yang wajib diserahkan Badan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat adalah Daftar
Anggota, yang sekurang-kurangnya menjelaskan tentang nama anggota, status
kemahasiswaan (asal perguruan tinggi, jurusan/departemen dan fakultas) dan
tahun penerimaannya sebagai anggota GMKI.
b.
Apabila dalam
waktu tiga bulan sebelum Kongres, Badan Pengurus Cabang tidak menyerahkan
daftar anggotanya, maka Pengurus Pusat dapat memutuskan jumlah utusan Cabang
untuk menghadiri Kongres.
Pasal 3
PENGURUS PUSAT
1.
Pengurus Pusat
Bertugas mempersiapkan Kongres dengan tahapan sebagai berikut :
a.
Membentuk dan
Melantik Panitia Nasional Kongres GMKI.
b.
Menyampaikan
waktu pelaksanaan Kongres dan batas waktu penyampaian daftar anggota kepada
Cabang-Cabang selambat-lambatnya empat bulan sebelum Kongres.
c.
Menetapkan
jumlah utusan Cabang yang akan menghadiri Kongres.
d.
Memanggil
Cabang untuk menghadiri Kongres. Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres.
e.
Mempersiapkan
rancangan-rancangan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kongres.
f.
Mempersiapkan
Laporan Umum Pengurus Pusat.
g.
Membuka
Persidangan Kongres.
h.
Memimpin
Pemilihan Majelis Ketua berdasarkan Tata Cara Pemilihan Majelis Ketua yang
ditetapkan Kongres sebelumnya.
2.
Anggota GMKI
yang menghadiri Kongres tapi bukan utusan Cabang dapat ditetapkan oleh Pengurus
Pusat sebagai undangan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
3.
Serah Terima
Pengurus Pusat dilaksanakan selengkap-lengkapnya termasuk inventarisasi
kekayaan organisasi.
Pasal 4
KONPERENSI
CABANG
1.
Konperensi
Cabang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
2.
Pelaksanaan
Konperensi Cabang :
a.
Badan Pengurus
Cabang mengundang anggota untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Konperensi
Cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum Konperensi Cabang.
b.
Jumlah peserta
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang mendaftarkan diri. Dan jumlah peserta yang hadir
sekurang-kurangnya dua puluh lima orang.
c.
Pendaftaran
ditutup selambat-lambatnya sebelum pengesahan Konperensi Cabang.
3.
Pelaksanakaan
Konperensi Cabang yang memiliki Komisariat adalah sebagai berikut :
a.
Konperensi
Cabang berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota biasa yang disalurkan dan
disetujui Pengurus Komisariat.
b.
Badan Pengurus
Cabang mengundang Komisariat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Konperensi
Cabang.
c.
Konperensi
Cabang berlangsung Sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah
satu jumlah komisariat. Dan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah
utusan komisariat.
d.
Ketentuan
tentang kehadiran anggota sebagai perwakilan tiap komisariat atau utusan
komisariat dalam Konperensi Cabang diatur oleh Cabang yang bersangkutan.
e.
Pendaftaran
bagi komisariat ditutup selambat-lambatnya sebelum pengesahan Konperensi
Cabang.
4.
Perubahan masa
kerja kepengurusan:
a. Perubahan masa
kerja kepengurusan harus melalui proses pengkajian yang mendalam terhadap
kondisi obyektif cabang oleh Badan
Pengurus Cabang dan disampaikan kepada anggota atau komisariat selambat-lambatnya
satu bulan sebelum konperensi cabang.
b. Keputusan
pengesahan perubahan masa kerja kepengurusan harus disepakati 2/3 jumlah
peserta konperensi cabang.
5.
Persidangan
Konperensi Cabang :
a.
Badan Pengurus
Cabang membuka Persidangan Konperensi Cabang dan memimpin pemilihan Majelis
Ketua.
b.
Konperensi
Cabang dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari unsur Badan Pengurus
Cabang dan peserta yang dipilih oleh Konperensi Cabang.
c.
Unsur Badan
Pengurus Cabang ditunjuk oleh Badan Pengurus Cabang dan ditetapkan oleh
Konperensi Cabang.
6.
Konperensi
Cabang berlangsung atas permintaan anggota/komisariat apabila :
a.
Badan Pengurus
Cabang dalam menjalankan usaha-usaha organisasi telah menyimpang dari asas,
visi dan misi organisasi.
b.
Badan Pengurus
Cabang telah menimpang dari keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat dan
Keputusan Konperensi Cabang.
7.
Konperensi
Cabang atas permintaan anggota/komisariat ditentukan oleh Pengurus Pusat
Pasal 5
BADAN PENGURUS
CABANG
1.
Badan Pengurus
Cabang mempersiapkan tugas-tugas Konperensi Cabang dan menetapkan waktu
pelaksanaan Konperensi Cabang.
2.
Pelantikan dan
serah terima Badan Pengurus Cabang :
a.
Badan Pengurus
Cabang dilantik oleh Pengurus Pusat, atau mandataris yang ditunjuk oleh
Pengurus Pusat.
b.
Naskah serah
terima ditulis diatas kertas bermeterai dan ditandatangani oleh Badan Pengurus
Cabang Demisioner. Badan Pengurus Cabang terpilih, dan Pengurus Pusat sebagai
saksi
c.
Badan Pengurus
Demisioner tetap bertanggung jawab sampai dilakukan serah terima.
3.
Pergantian
antar waktu Fungsionaris Badang Pengurus Cabang :
a.
Pergantian
antar waktu fungsionaris Badan Pengurus Cabang termasuk penanggung jawab Badan
Pengurus Cabang dapat dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau
berhalangan tetap, mengundurkan diri,
kurang aktif atau melanggar aturan organisasi dan disampaikan kepada
Pengurus Pusat.
b.
Pergantian
antar waktu Fungsionaris Badan Pengurus Cabang harus atas persetujuan Pengurus
Pusat.
c.
Calon pengganti
fungsionaris Badan Pengurus Cabang diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang kepada
Pengurus Pusat untuk dipelajari, dipertimbangkan dan diputuskan.
d.
Usulan
pergantian antar waktu harus disertai dengan data-data/kronologis yang terjadi
sehingga Badan Pengurus Cabang perlu untuk mengusulkan pergantian antar waktu.
e.
Apabila
Pengurus Pusat memutuskan untuk tidak menerima pergantian fungsionaris Badan
Pengurus Cabang tersebut, maka fungsionaris tersebut masih sah sebagai Badan
Pengurus Cabang.
4.
Rangkap Jabatan
:
a.
Seluruh
Fungsionaris Badan Pengurus Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan didalam
organisasi.
b.
Penanggung
jawab Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan diluar organisasi.
5.
Masa Kerja
Badan Pengurus Cabang terhitung mulai tanggal berakhirnya pelaksanaan
Konperensi Cabang.
6.
Pengurus Pusat
dapat menunjuk “CareTaker” Badan Pengurus Cabang apabila :
a.
Kalender
Konstitusi telah berakhir sedang Konperensi Cabang belum dilaksanakan.
b.
Badan Pengurus
Cabang menyimpang dari asas, visi dan misi organisasi, dari Keputusan Kongres,
Keputusan Pengurus Pusat, dan Keputusan
Konperensi Cabang.
7.
Badan Pengurus
Cabang hanya diperkenankan mengeluarkan sikap dan pernyataan keluar meliputi
ruang lingkup lokal Medan Pelayanannya yang tidak bertentangan dengan kebijakan
organisasi dan harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat.
Pasal 6
PEMBENTUKAN DAN
PEMBUBARAN CABANG
1.
Pembentukan
Cabang harus mempertimbangkan keberadaan Perguruan Tinggi dan kondisi
masyarakat disekitarnya yang mendukung eksistensi Cabang.
2.
Apabila ada
kesediaan mahasiswa disuatu kota untuk menjadi anggota GMKI tetapi sulit
didirikan Cabang GMKI, maka mahasiswa tersebut dapat diterima menjadi anggota
GMKI dari Cabang terdekat dan menjadi bagian dari Cabang yang menerimanya.
3.
Pembentukan dan
pembubaran Cabang diberitahukan kepada pihak Gereja dan Pemerintah Daerah
setempat.
Pasal 7
KOMISARIAT
1.
Dalam rangka
memudahkan koordinasi terhadap anggota, Badan Pengurus Cabang dapat membentuk
Komisariat sebagai alat pembinaan dan
pelayanan yang membantu Badan Pengurus Cabang.
2.
Pembentukan
Komisariat dapat berdasarkan pengelompokan tempat kuliah dan/atau berdasarkan
pengelompokan wilayah serta tempat tinggal.
3.
Pemberian nama
Komisariat ditentukan sendiri oleh komisariat yang bersangkutan atau
bersama-sama dengan Badan Pengurus Cabang.
4.
Pengurus
Komisariat dilantik dan disahkan oleh Badan Pengurus Cabang.
5.
Pengurus
Komisariat tidak dapat mewakili organisasi keluar.
6.
Pengurus
Komisariat tidak diperkenankan menerima anggota.
7.
Persyaratan
lain tentang pembentukan, pembubaran dan mekanisme kerja Pengurus Komisariat
diatur oleh Cabang yang bersangkutan.
Pasal 8
LAMBANG DAN MARS
1.
Lambang yang
dapat digunakan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga GMKI Pasal 10 baik dalam
jenis, bentuk, ukuran, gambar, bahan dan warna.
2.
Lambang
organisasi digunakan dalam upacara resmi yang bersifat umum, terdiri dari :
a.
Upacara resmi
bersifat umum intern organisasi, yaitu upacara peringatan hari Proklamasi dan
hari-hari nasional lainnya.
b.
Upacara resmi
bersifat umum ekstern organisasi, yaitu upacara diluar organisasi yang dihadiri
oleh GMKI.
3.
Lambang
organisasi digunakan dalam upacara resmi yang bersifat khusus organisasi, yaitu
:
a.
Upacara Dies
Natalis
b.
Upacara
Pembukaan dan/atau Penutupan Program GMKI.
c.
Upacara
Pelantikan atau Serah Terima.
4.
Kedudukan
lambang organisasi GMKI dalam upacara resmi bersifat umum ekstern organisasi
harus setara dengan kedudukan lambang organisasi lain yang sederajat.
5.
Bendera
organisasi ditempatkan disebelah kiri bendera nasional.
6.
Panji
organisasi ditempatkan di depan mimbar diantara bendera GMKI dan bendera
nasional.
7.
Pada waktu
menyanyikan Mars GMKI semua hadirin diwajibkan untuk berdiri dalam sikap
sempurna.
Pasal 9
MEKANISME PROTOKOLER
1.
Mekanisme
Protokoler digunakan dalam upacara-upacara resmi.
2.
Tata urutan
upacara resmi yang bersifat umum intern organisasi adalah sebagai berikut :
a.
Kebaktian
b.
Upacara
Nasional yang terdiri dari menyanyi lagu
kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta (berdiri).
c.
Upacara
organisasi yang terdiri dari :
·
Menyanyikan
Lagu Mars GMKI (berdiri)
·
Pembacaaan
Pembukaan Anggaran Dasar GMKI (duduk)
d.
Sambutan-sambutan
e.
Penutup
3.
Tata urutan
upaca resmi yang bersifat khusus organisasi adalah sebagai berikut :
a.
Kebaktian
b.
Upacara
Nasional yang terdiri dari menyanyi lagu
kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta (berdiri).
c.
Upacara
organisasi yang terdiri dari :
·
Menyanyikan
Lagu Mars GMKI (berdiri)
·
Pembacaaan Pembukaan
Anggaran Dasar GMKI (duduk)
d.
Acara khusus
Organisasi.
e.
Pidato
f.
Sambutan-sambutan
g.
Penutup
4.
Upacara resmi
organisasi diawali dengan prosesi.
Pasal 10
HAL MEWAKILI
ORGANISASI
1.
Pengurus Pusat
mewakili organisasi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh
organisasi/lembaga/instansi lain ditingkat Nasional dan Internasional yang
mengundang GMKI.
2.
Mewakili
organisasi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh
organisasi/lembaga/instansi lain setinggi-tingginya setaraf daerah provinsi
yang mengundang GMKI, adalah Koordinator Wilayah dan atau Badan Pengurus Cabang
dibawah koordinasi unsur Pengurus Pusat diwilayah.
3.
Bila dalan
suatu daerah provinsi atau daerah kabupaten/kotamadya terdapat lebih dari satu
Cabang GMKI maka semua Cabang di daerah tersebut mempunyai status dan hak yang
sama untuk mewakili organisasi dibawah
koordinasi unsur Pengurus Pusat di wilayah.
Pasal 11
P E
N U T
U P
Hal – Hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini,
akan diatur dalam keputusan-keputusan Pengurus Pusat yang lain, Keputusan
Konperensi Cabang dan Keputusan Badan Pengurus Cabang.
PENJELASAN
PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
I. U M U M
Bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI sebagai
ketentuan hukum dan tingkat keputusan organisasi tertinggi mendasari seluruh
cara kerja anggota maupun alat-alat perlengkapan organisasi dan seluruh tingkat
keputusan organisasi dari keputusan kongres, keputusan Pengurus Pusat,
keputusan Konperensi Cabang sampai pada keputusan Badan Pengurus Cabang.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI mengatur hal-hal
pokok dan mendasar dalam kehidupan organisasi, baik itu tentang Kelembagaan
organisasi dan Keanggotaan maupun hubungan antara kelembagaan dengan anggota.
Namun dalam praktek kegiatan organisasi sering terjadi berbagai masalah yang
tidak semua pemecahannya dapat diselesaikan hanya berdasarkan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI saja. Kondisi yang demikian dapat
mengakibatkan kesenjangan pemahaman pelaksanaan program dalam rangka
usaha-usaha organisasi untuk mencapai visi dan misinya.
Pada dasarnya kemungkinan terjadinya masalah-masalah tersebut
sudah diantisipasi oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI yang membuka
peluang bagi penyusunan peraturan yang lebih terperinci. Bagian akhir Anggaran
Rumah Tangga GMKI (Pasal 12) memberikan kemungkinan bagi tingkat keputusan yang
lebih rendah (Pasar 11) untuk mengatur hal-hal yang belum tercantum dalam
konstitusi tersebut. Selanjutnya beberapa bagian penjelasan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga GMKI menghendaki adanya suatu Peraturan Organisasi yang mengatur
hal-hal yang belum jelas tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
GMKI.
Peraturan Organisasi (PO) GMKI ini mengatur berbagai hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI tetapi sering
terjadi dalam praktek kehidupan organisasi. Berdasarkan amandemen Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI pada Kongres XXIX di Pematang Siantar,
sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan terhadap Peraturan Organisasi.
Penetapan Peraturan Organisasi ini memiliki landasan yuridis
:
1.
Pasal 11
Anggaran Rumah Tangga GMKI
2.
Pasal 12
Anggaran Rumah Tangga GMKI
3.
Penjelasan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI
4.
Keputusan
Kongres XXIX Nomor : 009/K-XXIX/GMKI/XII/2004 tentang Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga GMKI.
5.
Keputusan
Kongres XXIX Nomor : 011/K-XXIX/GMKI/XII/2004 tentang Garis-garis Besar Program
Organisasi dan Kebijakan Umum Organisasi
2004-2006.
Sistematika Peraturan Organisasi terdiri dari pasal-pasal yang
terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Penjelasan ini
adalah bagian integral dari Peraturan Organisasi. Judul pasal-pasal dalam
Peraturan Organsiasi ini diambil dari beberapa judul pasal yang terdapat dalam AD/ART GMKI yang memerlukan pengaturan lebih
lanjut dan ditambah dengan beberapa pasal lain yang perlu. Yaitu :
1.
Ketentuan Umum
( pasal 1 ).
2.
Komisariat (
pasal 7 ).
3.
Mekanisme
Protokoler ( pasal 9 ).
4.
Hal mewakili
Organisasi ( pasal 10 ).
Fungsi dan tujuan Peraturan Organisasi adalah mewujudkan
keseragaman pemahaman terhadap konstitusi dan mewujudkan pemerataan tindak
kerja seluruh aparat organisasi. Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan tersebut
perlu adanya partisipasi dan usaha dari seluruh aparat organisasi. Sejalan
dengan itu perlu suatu kemauan dan tekad seluruh fungsionaris dan anggota untuk
memahami dan melaksanakan konstitusi dengan sebaik-baiknya guna mempertahankan
eksistensi GMKI dalam rangka menegakkan misi yang diemban organisasi
ditengah-tengah medan pelayanan Gereja, Perguruan Tinggi dan Masyarakat.
II. PENJELASAN
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.
“Anggota” –
Juncto AD Pasal 6 dan ART Pasal 2.
“Alat Perlengkapan Organisasi” – Juncto AD Pasal 7. Peraturan
Organisasi ini adalah produk Pengurus Pusat melalui salah satu keputusannya.
2.
“Konstitusi
Organisasi” yaitu AD/ART GMKI
“Aparat Organisasi” dimaksud adalah seluruh pengurus
(fungsionaris) dan anggota.
Pasal 2
KEANGGOTAAN
1.
a. Juncto ART Pasal 2 ayat 2.a.
b. “Kriteria” ditentukan
oleh Badan Pengurus Cabang.
c. Kalimat “menerima
visi dan misi serta bersedia menjalankan usaha organisasi” (Juncto AD Pasal 6
ayat 1) harus tercantum jelas dalam formulir kesediaan menjadi anggota biasa
GMKI.
d. Ada dua jenis kondisi
yang dimaksud, yaitu : (1) pada saat pembentukan Cabang baru, (2) pada saat
pengaktifan Cabang yang sudah non aktif
tanpa kepengurusan yang jelas.
e. Jika syarat ini
dipenuhi baru anggota GMKI yang pindah tersebut tidak perlu lagi mengikuti masa
perkenalan.
2.
a. Juncto ART
Pasal 2 Ayat 1.b.(1) kecuali diberlakukan ART Pasal 2 ayat 3. otomatis
berarti tanpa melalui permohonan atau
prosedur apapun.
b. Juncto ART Pasal 2
ayat 1.b (2) dan ayat 2.b yang dimaksud syarat anggota biasa” – dalam ART Pasal
2 ayat 1.a
c. Telah jelas.
3.
a. Latar belakang yang dikehendaki untuk menjadi
anggota kehormatan adalah warga negara Indonesia yang dikenal sabagai tokoh
nasional (sebagai pejabat negara, politisi, cendekiawan dll) ada/atau tokoh
Gereja. Kalau sebagai tokoh Gereja, minimal punya peran dalam pergerakan
oikumenis Gereja – Gereja di Indonesia atau bahkan Internasional.
Dipilih orang yang tidak pernah menjadi anggota biasa GMKI.
Karena disitulah justru penilaian terhadap organisasi (juncto ART Pasal 2 ayat
1.c). Sebab bagi mereka yang pernah menjadi anggota GMKI adalah wajar dan
seharusnya menyatakan loyalitas dan dedikasi (memberikan jasanya) terhadap
perjuangan gerakan ini agar visi dan misi yang diembannya dan eksistensi GMKI
tetap tegak ditengah-tengah medan pelayanannya.
c. Pengusulan secara
tertulis dimaksudkan untuk memberikan alasan-alasan pengajuan pengangkatan.
Usulan dari Badan Pengurus Cabang akan dipelajari oleh Pengurus Pusat dengan
kriteria yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat. Laporan tentang hal ini merupakan
laporan Pengurus Pusat ke Kongres.
4.
a. Juncto ART Pasal
2 ayat 1.d dan ayat 2.d
b. Bantuan dari Anggota
Penyokong dapat berupa dana atau materi lain yang diperlukan organisasi.
c. Jadwal pemberian
bantuan ditentukan dan diatur atas kesepakatan bersama antara Badan Pengurus
Cabang dengan Anggota Penyokong tersebut.
5.
a. Juncto ART
Pasal 2 ayat 4
b. Juncto ART Pasal 3 ayat 3
Pasal 3
PENGURUS PUSAT
1. a. Cabang yang telah dipilih menjadi tempat pelaksanaan
Kongres melalui Badang Pengurus Cabangnya mengajukan komposisi Panitia Nasional
yang terjadi dari unsur Senior Members/Friends dan Gereja untuk kemudian
dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat melalui Surat Keputusannya.
b. Rencana waktu
pelaksanaan Kongres harus mempertimbangkan waktu selambat- lambatnya (juncto AD
GMKI Pasal 7 ayat 2b).
a. Juncto ART GMKI Pasal 3 ayat 3.
b. Memanggil sekaligus menentukan jumlah utusan Cabang yang
diundang untuk menghadiri Kongres berdasarkan jumlah anggota di Cabang. Waktu
dua bulan berarti sudah melewati batas waktu penyerahan daftar anggota dan
Pengurus Pusat sudah menentukan utusan tiap Cabang.
c. Telah Jelas
d. Telah Jelas
e. Telah Jelas
f. Junco ART GMKI Pasal 3 ayat 4 dan Keputusan Konggres XXIX
GMKI Nomor : 009/K-XXIX/GMKI/XII/2004 tentang Angaran Dasar / Anggaran Rumah
Tangga GMKI.
2. Telah jelas
3. Juncto ART GMKI Pasal 4 ayat 8.
Pasal 4
KONPERENSI CABANG
1.
Waktu
Pelaksanaan Konperensi Cabang harus mempertimbangkan batas waktu
selambat-lambatnya dua tahun (juncto AD GMKI Pasal 7 ayat 4.b). Sejak
berakhirnya Konperensi Cabang sebelumnya.
2.
a. Pengurus
Cabang Wajib mengundang seluruh anggota biasa.
b. Dua pertiga dari yang
mendaftarkan diri adalah syarat Konperensi Cabang dapat berlangsung dan jumlah
peserta yang hadir sekurang-kurangnya dua puluh lima orang.
c. Pendaftaran yang diterima adalah kesediaan untuk mengikuti
Konperensi Cabang yang ditandatangani
langsung oleh anggota yang mendaftarkan diri.
3.
a. Utusan
Komisariat harus menunjukkan mandat dari Komisariat yang bersangkutan.
b. Telah jelas
c. Telah jelas
d. Telah jelas
e. Telah jelas
4.
a. Telah Jelas
b. Dalam menetapkan masa kerja pengurus, perlu dibentuk satu
komisi di Konperensi Cabang untuk
mengkaji secara obyektif kondisi dan sumber daya cabang, rancangan materinya
dipersiapkan oleh Badan Pengurus Cabang.
5.
a. Telah jelas
b. Telah jelas
c. Telah jelas
6.
Juncto AD GMKI
Pasal 7 ayat 4.c.
a. Telah jelas.
b. Telah jelas.
7.
Telah jelas.
Pasal 5
BADAN PENGURUS CABANG
1.
“Tugas-tugas
Konperensi Cabang” (juncto ART GMKI Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 6 ayat 4.b), artinya
rancangan materi yang akan dibahas dalam Konperensi Cabang yang harus
dipersiapkan oleh Badan Pengurus Cabang, atas dasar Garis Besar Kebijakan
Organisasi secara Nasional dengan memperhatikan keberadaan Cabang yang
bersangkutan.
2.
Juncto ART GMKI
Pasal 6 ayat 3.b
a.
Jika Pengurus
Pusat tidak dapat hadir, maka Pengurus Pusat dapat memberikan mandat kepada
salah seorang Senior Members/Friend atau Pimpinan Gereja/Pendeta untuk melantik
Badan Pengurus Cabang tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pelantikan yang
sudah dikeluarkan oleh Pengurus Pusat beserta dengan surat penunjuk mandatnya.
b.
Apabila
Pengurus Pusat tidak hadir, maka saksi dapat diambil dari Senior
Members/Friends. Pimpinan Gereja/Pendeta atau Pemerintah Daerah setempat.
Mandataris Pengurus Pusat yang melantik dapat merangkap saksi. Jika ada
Fungsionaris Badan Pengurus Cabang yang menandatangani unsur demisioner dan terpilih
sekaligus, maka fungsionaris tersebut hanya diprioritaskan menandatangani unsur
pilihan. Sedangkan bagiannya untuk unsur demisioner diwakili oleh fungsionaris
lain sesuai dengan pembagian tugasnya. Misalnya Sekretaris demisioner juga
adalah Ketua terpilih, maka ia hanya menandatangani bagian untuk Ketua
terpilih. Sedangkan bagian Sekretaris demisioner diwakili fungsionaris lain
yang ditunjuk.
“Serah terima” dilakukan dengan naskah tertulis yang
menjelaskan panggilan kewenangan perdata dan kekayaan organisasi.
3.
a. Telah jelas
b. Telah jelas
c. Telah jelas
d. “Data-data” mencakup
alasan-alasan pengunduran diri, pendekatan-pendekatan/surat peringatan yang
diberikan Badan Pengurus Cabang kepada fungsionaris yang dianggap kurang aktif
atau melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan organisasi.
e. Telah jelas
4.
a. Yang dimaksud jabatan “didalam organisasi”
adalah jabatan dalam organisasi kecuali badan pembantu yang dibentuk Badan
Pengurus Cabang atau Pengurus Pusat dan karena jabatannya sebagai Ex Offico.
b. Yang dimaksud “diluar
organisasi” adalah seluruh organisasi kecuali jabatan fungsional gerejawi dan
jabatan yang sama diorganisasi intra universiter.
5.
Masa kerja ini
tetap berlaku walaupun terjadi pergantian antar waktu penanggung jawab Badan
Pengurus Cabang (juncto AD GMKI Pasal 7 ayat 5.b dan PO pasal 5 ayat 3.a).
6.
Disebut Care
Taker Badan Pengurus Cabang karena bukan dipilih Konperensi Cabang, tetapi
ditunjuk oleh Pengurus Pusat untuk melaksanakan dan memegang fungsi Badan
Pengurus Cabang penunjukan Care Taker bertujuan untuk meluruskan fungsi Badan
Pengurus Cabang yang sebenarnya.
Dalam Surat Keputusan Penunjukan Care Taker Pengurus Pusat
menentukan masa kerja (batas waktu tugas) dan tugas-tugas Badan Pengurus
Cabang.
7.
Laporan kepada
Pengurus Pusat harus lengkap termasuk mengenai isi sikap/pernyataan dan kepada
siapa disampaikan. Ruang lingkup pelayanan tidak boleh lebih dari daerah
provinsi (juncto PO Pasal 10).
Pasal 6
PEMBENTUKAN DAN
PEMBUBARAN CABANG
1.
Dasar
pertimbangan ini adalah untuk melengkapi persyaratan pembentukan Cabang (juncto ART GMKI Pasal 8 ayat 2) demi
eksistensi Cabang yang bersangkutan. Keberadaan suatu Perguruan Tinggi biasanya
dilihat dari kemampuan status Perguruan Tinggi terpecah dalam lebih dari satu
kota, maka dapat dibentuk pula lebih dari satu Cabang sesuai dengan kondisi
lokasi Perguruan Tinggi tersebut. Karena itu tidak berarti bahwa kelompok
anggota dalan suatu Perguruan Tinggi harus dihimpun dalam satu Cabang. Untuk
melihat kondisi masyarakat dan dukungan gereja setempat maka dalam pembentukan
suatu Cabang GMKI diperlukan “studi kelayakan pembentukan Cabang” berdasarkan laporan Cabang terdekat dan/atau
mereka yang ditugaskan oleh Pengurus Pusat.
2.
“Sulit”
maksudnya kurang memenuhi syarat/ketentuan pembentukan Cabang. “Cabang yang terdekat” adalah Cabang yang dapat berhubungan lebih
efektif dalam menerima anggota di Perguruan Tinggi yang bersangkutan baik dari
segi komunikasi maupun georafi suatu Cabang GMKI dapat juga gabungan dari satu
kota dengan daerah sekitarnya.
3.
Telah jelas.
Pasal 7
K O M I S A R I
A T
1.
Dalam AD/ART
GMKI alat perlengkapan organisasi yang paling rendah adalah Badan Pengurus
Cabang. Tetapi apabila kondisi penyebaran tempat kuliah anggotanya sulit
dilakukan oleh Badan Pengurus Cabang, maka Cabang dapat mengambil kebijaksanaan
untuk membentuk Komisariat.
2.
Cabang yang
membentuk komisariat bisa mengelompokkan komisariat dengan empat cara. Pertama
Komisariat berdasarkan “tempat kuliah”. Kedua Komisariat berdasarkan “Wilayah”
dimana terdapat satu atau lebih tempat kuliah. Ketiga Komisariat yang merupakan
kombinasi antara keduanya. Keempat berdasarkan tempat tinggal anggota (juncto
ART GMKI Pasal 8 ayat 2.a).
3.
Telah jelas.
4.
Pemilihan
Pengurus Komisariat dapat dilaksanakan dengan cara musyawarah anggota
komisariat atau penunjukkan oleh Badan Pengurus Cabang.
5.
Telah jelas
6.
Komisariat
dapat menjadi pelaksana Masa Perkenalan tetapi yang bertanggung jawab terhadap
proses penerimaan anggota tetap Badan Pengurus Cabang (juncto ART GMKI Pasal 2
ayat 1)
7.
Telah jelas
Pasal 8
LAMBANG DAN
MARS
1.
Telah jelas
2.
a. Telah jelas
b. Lambang digunakan dengan atau tanpa bendera
3.
a. Telah jelas
b. Telah jelas
c. Berupa Pelantikan anggota. Serah terima Pengurus Pusat.
Pelantikan dan serah
terima Badan Pengurus Cabang, Pengurus Komisariat. Pelantikan Kepanitiaan dan
komisi-komisi atau Badan Pembantu lainnya.
4.
“Setara”
artinya dalam kedudukan yang sama.
“organisasi lain yang
sederajat”, maksudnya Pengurus Pusat GMKI dengan organisasi lain yang
bersifat/setingkat Nasional dan Badan Pengurus Cabang dengan organisasi lain
yang bersifat dan setingkat Daerah.
5.
Dilihat dari
pimpinan upacara
6.
Telah jelas
7.
Telah jelas
Pasal 9
MEKANISME
PROTOKOLER
1.
“Resmi” Juncto PO Pasal 8 ayat 3
2.
a. Telah jelas
b. Telah jelas
c. Telah jelas
d. Telah jelas
e. Telah jelas
3.
a. Telah jelas
b. Telah jelas
c. Telah jelas.
d. Juncto PO Pasal 8 ayat 3
e. “Pidato” dalam
upacara resmi yang bersifat khusus organisasi
(juncto PO Pasal 8 ayat 3) hanya disampaikan oleh Ketua Umum ditingkat
Pengurus Pusat dan Ketua Cabang ditingkat Badan Pengurus Cabang untuk acara
pembukaan Kongres/Konpercab, acara serah terima kepengurusan dan acara Dies
Natalis. Untuk acara lainnya dapat bersifat “Sambutan” yang disampaikan oleh Pengurus Pusat/Badan
Pengurus Cabang atau yang mewakilinya.
f. Telah jelas.
g. Telah jelas.
4.
Prosesi diikuti
oleh :
a.
Upacara tingkat
Nasional/Wilayah dipimpin oleh Pengurus Pusat dan bila hadir dapat diikuti oleh
Pendeta dan/atau Pejabat Pemerintah.
b.
Upacara tingkat
lokal, dipimpin oleh Badan Pengurus Cabang dan bila hadir dapat diikuti oleh
Pendeta dan/atau pejabat Pemerintah Daerah serta Pengurus Pusat memimpin acara
prosesi bila hadir.
Pasal 10
HAL MEWAKILI ORGANISASI
1.
Telah jelas
2.
Telah jelas
3.
Telah jelas
Pasal 11
P E N U T U P
Telah jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar